Mendaur Ulang Luka Represif Aparat

Catatan Berdarah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparatur negara di Indonesia mencerminkan masalah dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan laporan mengenai tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan pendapat mereka. Misalnya, survei menunjukkan bahwa 57,7% masyarakat merasa aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga yang tidak sejalan dengan pandangan politik pemerintah.


Jenis-Jenis Pelanggaran HAM: Ringan dan Berat

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan berbagai pernyataan dan menyusun sejumlah aturan untuk melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia, kenyataannya masih terdapat banyak pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, berbagai kasus pelanggaran HAM terus terjadi, mencakup tindakan yang merugikan individu dan kelompok.

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua kategori utama yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Setiap jenis punya ciri-ciri dan dampak yang berbeda, serta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan biasanya mencakup tindakan yang melanggar hak-hak dasar seseorang, tapi dampaknya tidak terlalu besar atau luas. Seperti:

  • Tindakan pemaksaan orang tua terhadap anaknya.
  • Melakukan penganiayaan.
  • Melakukan hal yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
  • Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
  • Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
  • Mengambil barang atau hak milik orang lain.
  • Menghalangi seseorang menjalankan ibadah.
  • Melakukan pencemaran lingkungan.
  • Melakukan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat, pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  • Kejahatan Genosida

Kejahatan Genosida adalah pembunuhan massal yang disengaja terhadap suatu kelompok masyarakat tertentu, seperti bangsa, ras, etnik, atau agama dengan cara:

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik
  4. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

  1. Kejahatan apartheid
  2. Pembunuhan
  3. Pemusnahan
  4. Perbudakan
  5. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  6. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
  7. Penyiksaan
  8. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya
  9. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang dilarang secara universal oleh hukum internasional
  10. Penghilangan orang secara paksa.

Pelanggaran HAM di Indonesia 5 Tahun Terakhir

Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Aparatur Negara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

1. Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Pada tanggal 24 November 2024, terjadi insiden penembakan yang melibatkan seorang anggota kepolisian Aipda Robig Zaenudin (38), terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Insiden ini mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan melukai dua rekannya.

Pernyataan dari pihak Kepolisian
Insiden terjadi ketika Aipda Robig Zaenudin menerima laporan adanya aksi tawuran yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, yang menurut keterangan polisi melibatkan antara dua kelompok pemuda yang berbeda, yakni kelompok pemuda Seroja dan kelompok pemuda Tanggul Pojok.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil setelah upaya melerai tawuran antara dua kelompok pemuda. Ia menyatakan bahwa situasi memanas dan anggota polisi merasa terancam. Dalam kondisi tersebut, Aipda Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung korban dan tembakan kedua menyerempet tubuh dua rekannya berinisial AD dan SA yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Irwan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penggunaan kekuatan yang benar. Ia siap bertanggung jawab dan dievaluasi atas insiden yang terjadi.

“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Komisaris Besar Kapolrestabes, Semarang Irwan Anwar pada Senin, 25 November 2024.

Fakta Kejadian

Insiden penembakan yang terjadi pada 24 November 2024, melibatkan Aipda Robig Zaenudin dan tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang, telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi. Meskipun awalnya dipersepsikan sebagai tindakan kepolisian untuk melerai tawuran, sejumlah informasi terbaru menunjukkan bahwa penyebab penembakan tersebut bukanlah tawuran, melainkan akibat merasa kendaraannya diserempet.

Diakui rekan korban (AD), saat peristiwa terjadi, mereka satu rombongan tiga motor dan setiap motor dikendarai oleh dua orang. AD menjelaskan bahwa saat kejadian, motor Gamma berada di depan bersama seorang teman yang tidak dikenalnya. Motor kedua adalah milik Satria, teman AD, sementara motor ketiga adalah miliknya sendiri.

Awalnya, mereka melaju pelan. Namun, ketika melihat Aipda Robig mengarahkan pistolnya, mereka langsung mempercepat laju motor. Situasi menjadi semakin tegang ketika senjata ditodongkan ke arah mereka. AD menegaskan bahwa tidak ada serempetan antara kendaraannya dengan kendaraan pelaku sebelum penembakan terjadi. Ia merasa terkejut saat suara tembakan terdengar, menyadari bahwa penembakan sedang berlangsung ketika peluru mengarah ke dirinya dan Satria. Dalam situasi tersebut, tangan Satria tergantung di pundaknya.

Setelah suara tembakan terdengar, Satria langsung lemas akibat terkena peluru. Setelah kejadian tersebut, AD membawa Satria ke rumah temannya. AD kemudian pulang untuk memeriksa dirinya sendiri dan menemukan hanya ada sobekan di bagian dada, dan Satria katanya langsung ke rumah sakit.

Kondisi Gamma baru diketahui setelah sore harinya. Meskipun mereka berada dalam satu organisasi (paskibra), hubungan dengan Gamma tidak terlalu dekat karena ia adalah adik kelas. Informasi mengenai kematian Gamma baru diterima menjelang Magrib atau hampir 18 jam setelah insiden terjadi.

Menurut keterangan kepolisian, mereka ditembak karena diduga terlibat tawuran. Namun, AD membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka baru saja selesai makan di warung kopi dan sedang dalam perjalanan pulang.

Sebelum kejadian, siswa-siswa tersebut berkumpul di warung burjo dekat lokasi kejadian. Mereka berencana untuk beristirahat setelah melatih paskibra di sekolah pada sore hari. Siswa tersebut menjelaskan bahwa setelah shalat Isya, mereka keluar untuk bersantai.

Saat perjalanan pulang, mereka tiba-tiba bertemu dengan polisi yang langsung mengarahkan senjata ke arah mereka. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindakan polisi dan alasan di balik penembakan tersebut, terutama karena siswa-siswa itu tidak menunjukkan indikasi terlibat dalam tawuran saat itu.

Hukuman

Hukuman untuk Aipda Robig Zaenudin adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat pada sidang etik yang berlangsung pada 9 Desember 2024.

Aipda Robig Zaenudin telah melanggar perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Aipda Robig Zaenudin, kini dihadapkan pada hukuman serius. Berdasarkan informasi terbaru, Aipda Robig dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Ancaman Penjara 15 Tahun.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan bahwa tindakan Aipda Robig Zaenudin memenuhi unsur pelanggaran HAM. Menurut Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Saat ini, kasus Aipda Robig Zaenudin sedang dalam proses hukum, dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Keluarga korban dan masyarakat menunggu kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

2. Kasus Afif Maulana

Kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar berusia 13 tahun dari Padang, Sumatera Barat, masih menyisakan banyak tanda tanya dan kontroversi. Keluarga dan kuasa hukum korban mengklaim bahwa Afif menjadi korban penyiksaan oleh aparat kepolisian, sementara pihak kepolisian memberikan penjelasan akan melakukan tawuran.

Jasad Afif ditemukan di Sungai atau Batang Kuranji di bawah jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, oleh seorang pegawai cafe pada minggu siang, 9 Juni 2024. Pada tubuh Afif ditemukan luka-luka yang mencurigakan.

Pernyataan dari pihak Kepolisian

Saat kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono siap bertanggung jawab apabila anggotanya terbukti menyebabkan kematian siswa sekolah menengah pertama itu. Pihaknya membantah isu mengenai korban tewas akibat dianiaya oleh oknum polisi. Dia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, Afif tewas karena melompat dari jembatan.

Pada Minggu 30 Juni 2024, Suharyono kembali menegaskan bahwa Afif meninggal dunia akibat melompat dari jembatan dalam upaya menghindari penangkapan oleh polisi. Ia menyampaikan bahwa kesimpulan hasil penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 49 saksi, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, serta hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Suharyono menjelaskan bahwa pada saat kejadian, A adalah orang yang membonceng Afif. Ketika mereka berada di atas Jembatan Kuranji, keduanya terjatuh. Afif kemudian mengajak A untuk melompat dari jembatan, namun ajakan tersebut ditolak oleh A. Menurut Suharyono, A telah memberikan keterangan kepada polisi sebanyak dua kali, menyatakan bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji. Pertama, saat ia diamankan oleh petugas Sabhara di lokasi kejadian, dan kedua, saat mereka berkumpul di Kantor Polsek Kuranji bersama pelaku tawuran lainnya.

Suharyono menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, bukan sekadar asumsi atau tudingan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami enam patah tulang iga yang menusuk paru-paru, yang menjadi penyebab kematiannya. Polisi menyimpulkan bahwa Afif meninggal setelah melompat dari jembatan untuk menghindari kejaran polisi, sehingga tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Pernyataan dari Keluarga

Keluarga Afif Maulana memiliki pandangan yang berbeda mengenai penyebab kematian anak mereka dibandingkan dengan keterangan resmi dari kepolisian. Keluarga menolak klaim polisi yang mengatakan bahwa Afif tewas akibat melompat dari jembatan untuk menghindari kejaran. Mereka percaya bahwa Afif tidak terlibat dalam tawuran seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menduga bahwa Afif Maulana tewas akibat penyiksaan oleh polisi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya. Indira menjelaskan bahwa mereka melakukan penyelidikan dengan mewawancarai saksi kunci, yaitu teman korban berinisial A.

A menceritakan bahwa pada malam kejadian, ia dan Afif berboncengan di Jembatan Aliran Batang Kuranji. Saat itu, mereka dihampiri oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Tiba-tiba, kendaraan mereka ditendang oleh polisi, sehingga Afif terlempar ke pinggir jalan. A mengaku berada sekitar dua meter dari Afif saat kejadian tersebut. Setelah itu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji dan sempat melihat Afif dikerumuni oleh anggota kepolisian yang memegang rotan.

Ayah Afif Maulana menegaskan keyakinannya dengan tegas, “Saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat. Karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian.” Pernyataan ini menyatakan ketidakpuasan dan keraguan keluarga terhadap penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian mengenai kematian Afif. Keluarga merasa ada kejanggalan dalam hasil autopsi dan penyelidikan yang dilakukan, serta menginginkan agar kasus ini ditangani dengan lebih transparan.

Penyelidikan Ditutup

Polda Sumatera Barat akan menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Kapolda Irjen Suharyono menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras setelah terjatuh dari ketinggian.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang melibatkan tim forensik dan keluarga korban. Meskipun kasus ini akan ditutup, Suharyono membuka kemungkinan untuk membukanya kembali jika ada bukti baru yang muncul. Keluarga dan kuasa hukum Afif, melalui LBH Padang, berencana untuk mengambil langkah hukum terkait penghentian penyelidikan ini, karena mereka merasa prosesnya tidak transparan dan tidak akuntabel.

3. Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J, melibatkan sejumlah individu penting, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Pada 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menambah daftar panjang pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama dengan tiga orang lainnya, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 serta Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo tidak hanya dituduh sebagai pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, tetapi juga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam konteks ini, enam anggota kepolisian lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Sambo dalam menghalangi proses hukum. Kasus ini menjadi semakin rumit saat jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa tindakan pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang setelah Ferdy Sambo mendengar pengakuan dari istrinya mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Proses hukum dimulai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyampaikan bahwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada sore hari. Penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo turut terlibat, disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Selain dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dihadapkan pada tuduhan merintangi penyidikan dengan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan dinamika internal kepolisian tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan kejanggalan dalam penyelidikan awal, kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong seruan untuk reformasi dalam sistem kepolisian.

Hukuman yang Diterima Terpidana

Atas kasus yang menjeratnya, Ferdi Sambo dipecat dari kepolisian. Pemecatan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir Agustus 2022. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dofiri, yang menyatakan bahwa Ferdi Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Persidangan terhadap Ferdy Sambo berlanjut selama tiga bulan, dan pada akhirnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut. Jaksa menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan: “terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Kemudian, jaksa menyerukan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

4. Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), pada 2 Januari 2025, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, mengguncang publik dan mengundang perhatian luas. Ilyas, yang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio yang diduga digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna, menjadi korban dalam insiden tragis tersebut. Penembakan ini melibatkan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala berinisial BA.yang kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan militer. Kejadian ini tidak hanya menyoroti masalah penggelapan kendaraan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang keterlibatan aparat militer dalam tindak kriminal dan bagaimana sistem hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dimulai dari dugaan penggelapan mobil Honda Brio yang disewakan kepada Ajat Supriatna. Ilyas dan keluarganya melacak mobil tersebut setelah menyadari bahwa GPS-nya dinonaktifkan, dan mereka berhasil menemukan kendaraan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Sebelum berusaha mengambil kembali mobilnya, Ilyas sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta bantuan terkait penggelapan tersebut. Dalam laporan itu, Ilyas dan anaknya, Rizky Agam Syahputra, meminta pendampingan karena mereka mengetahui bahwa pelaku membawa senjata api. Namun, laporan mereka diabaikan oleh petugas yang sedang piket, yang menganggap senjata tersebut mungkin hanya pistol bohongan dan menolak untuk memberikan bantuan. Meskipun Ilyas menunjukkan bukti kepemilikan mobil, petugas tetap tidak percaya dan menyuruhnya untuk mengejar pelaku sendiri.

Tanpa adanya pendampingan polisi, Ilyas melanjutkan pengejaran hingga tiba di lokasi. Saat berusaha mengambil kembali mobilnya, terjadi keributan antara Ilyas dan pelaku. Sersan Satu (Sertu) AA, seorang anggota TNI Angkatan Laut, menembak Ilyas hingga tewas dan melukai rekannya, Ramli Abu Bakar. Penembakan ini melibatkan lima tembakan yang mengakibatkan kematian Ilyas dan memicu penangkapan terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat. Proses hukum terhadap ketiga prajurit tersebut akan dilakukan di pengadilan militer, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota militer aktif. Kejadian ini menyoroti masalah penggelapan kendaraan dan keterlibatan aparat militer dalam tindak kriminal, serta menimbulkan pertanyaan mengenai sistem peradilan yang akan menangani kasus ini.

Proses Hukum Sedang Berjalan

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan disidangkan di pengadilan militer. Proses hukum terhadap ketiga prajurit tersebut, yaitu Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, masih dalam tahap penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) hingga saat ini. Meskipun ada klaim dari pelaku bahwa penembakan dilakukan dalam rangka membela diri, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hukuman yang akan diterima oleh ketiga anggota TNI AL ini tergantung pada hasil penyidikan dan persidangan di pengadilan militer. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum militer yang mengatur tindak pidana berat seperti pembunuhan. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi Ilyas Abdurrahman dan keluarganya, serta untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

5. Polisi Challenge Tembak Warga

Briptu Yuli Setiabudi, seorang anggota polisi dari Polda Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah video viralnya yang menantang warga untuk berpartisipasi dalam sayembara tembak. Dalam video yang diunggah oleh akun X @Ko_aliong, ia mengundang orang untuk datang kepadanya di Palu dan menyatakan bahwa mereka dapat mencoba untuk “ditembak” di kaki, sambil menawarkan hadiah bagi yang berhasil lolos dari tembakan tersebut.

Video ini muncul sebagai respons terhadap komentar seorang netizen yang meragukan kemampuan polisi dalam menembak kaki pelaku yang sedang berlari. Yuli menjelaskan bahwa ia suka tantangan dan ingin membuktikan pernyataan tersebut. Namun, tindakan ini menuai kritik dan membuatnya ditegur oleh Kapolda setempat, menunjukkan bahwa ada kesadaran akan potensi bahaya dan kontroversi dari tantangan tersebut.

Klarifikasi polisi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi bahwa anggota polisi yang muncul dalam video viral adalah Briptu Yuli Setiabudi dari Polsek Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Yuli telah melakukan klarifikasi terkait video tersebut, menegaskan bahwa video yang beredar telah dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa konten aslinya merupakan bentuk tanya jawab dan bukan sayembara seperti yang dituduhkan. “Itu akun Instagram suka potong-potong cerita video polisi,” ungkapnya, menyoroti bahwa video tersebut tidak mencerminkan konteks yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, Briptu Yuli mengakui bahwa video itu dibuat pada tahun 2024 sebagai respons terhadap komentar seorang warganet yang meragukan kemampuan polisi dalam menembak pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa niatnya bukan untuk menantang masyarakat secara luas, melainkan hanya untuk menjawab tantangan dari individu tertentu. Yuli berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konteks video dan mengurangi kesalahpahaman di masyarakat mengenai tindakan dan pernyataannya.

Rentetan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi ini adalah bukti kecil dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Pelanggaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa pelanggaran-pelanggaran ini bukanlah kejadian terisolasi. Mereka merupakan bagian dari pola yang lebih luas, aparat negara sering kali bertindak di luar batas hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Masyarakat berhak untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam setiap kasus pelanggaran HAM, serta meminta pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan cara ini, kita dapat berharap untuk membangun sistem yang lebih adil dan menghormati hak asasi setiap individu.


Sumber Informasi

https://www.tempo.co/arsip/catatan-hitam-pemerintahan-jokowi-ma-ruf-soal-kebebasan-berpendapat–570264

https://bit.ly/4nYY1ui

https://bit.ly/3IVMCwh

https://tinyurl.com/mnz4hhsx

https://belitung.tribunnews.com/2025/01/02/ad-sosok-siswa-smkn-4-semarang-korban-penembakan-aipda-robig-ungkap-kejadian-sebelum-gamma-tewas?page=all https://www.tempo.co/hukum/fakta-fakta-kasus-polisi-tembak-siswa-smk-di-semarang-1174774

https://www.tempo.co/hukum/komnas-ham-penembakan-pelajar-di-semarang-termasuk-extrajudicial-killing-1177481

https://www.tempo.co/hukum/versi-lain-kronologi-kasus-polisi-tembak-siswa-smk-di-semarang-bermula-korban-senggol-mobil-anggota-polisi–1175678

https://tinyurl.com/3jzju5b2

https://tinyurl.com/3ecaeky2

https://tinyurl.com/5n8aekv7

https://tinyurl.com/ytr27vu6

https://www.tempo.co/arsip/polda-sumbar-dan-pihak-keluarga-beda-versi-penyebab-kematian-afif-maulana-bocah-13-tahun-43899

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7712359/langkah-polda-sumbar-tutup-kasus-tewasnya-afif-maulana

https://tinyurl.com/33dss9n9

https://www.tempo.co/hukum/kapan-tiga-anggota-tni-al-penembak-bos-rental-mobil-disidang-di-pengadilan-militer–1192882

https://www.kompas.id/artikel/menjadi-atensi-polri-tidak-melimitasi-kasus-penembakan-bos-rental-mobil

https://youtu.be/t9fWAVl6-cc?si=0zWjZ7d1hyw40We1

https://tinyurl.com/32bhkam7

https://tinyurl.com/5n823ywa

https://www.viva.co.id/trending/1787851-briptu-yuli-setiabudi-viral-lagi-tantang-warga-ditembak-lewat-sayembara

Abdur Rahman AlFauzi
Abdur Rahman AlFauzi

Mahasiswa Jurnalistik yang berfokus pada penulisan. Saya suka mengangkat isu sosial dan budaya melalui karya tulis maupun visual, dengan tujuan menghadirkan perspektif yang kritis, empatik, dan bermakna bagi pembaca.