Kejagung dan Dilema Independensi

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sebuah institusi penegak hukum utama Republik Indonesia tengah berada dalam pusaran kritik. Mulai dari isu melempemnya penyidikan kasus korupsi, bantahan soal kebocoran dokumen, hingga tiba-tiba mendukung Pertamina. Di sisi lain, kejaksaan juga tak kunjung menetapkan kasus korupsi sawit sebagai tindak pidana korupsi dan membantah dugaan keterlibatan Erick Thohir dalam skandal Pertamina. Lantas, apakah hukum di Indonesia benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


Kejagung Melempem

Dipublikasikan oleh Tempo, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka sebelum melakukan penggeledahan lima ruangan di Gedung Manggala Wanabakti pada 3 Oktober 2024.

Namun, identitas tersangka hanya disebut berdasarkan jabatan, yakni pejabat eselon I dan II.

“Yang pasti ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 8 Januari 2024, seperti dikutip dari Tempo.co

Kasus ini kemudian berlanjut ke fase penyidikan. Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit dari tahun 2016-2024 yang berhubungan dengan penerapan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, negara mengalami kebocoran Rp 300 triliun akibat tata kelola sawit yang buruk. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, yang membenarkan korelasi antara kebocoran tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Namun, meskipun kasus ini memiliki nilai kerugian besar, langkah-langkah Kejagung terlihat lamban. Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini, yang semakin menambah kecurigaan publik bahwa Kejagung tidak serius menangani perkara besar.


Kejahatan Sistematik

Dilansir dari Detiknews, Kejaksaan Agung membantah adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Garibaldi ‘Boy’ Thohir, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa tim penyidik Jampidsus tidak menemukan fakta yang mengaitkan Erick dan Boy dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini.

“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” tanyanya.

Harli menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menyayangkan beredarnya berbagai informasi di publik mengenai kasus minyak mentah dan produk kilang. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan.

Sikap Kejagung yang tiba-tiba “menjaga” Pertamina dan meminta masyarakat tetap mendukung perusahaan BUMN ini memunculkan tanda tanya.

Dikutip dari Monitor Indonesia, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menilai bahwa pola Kejagung dalam menangani kasus ini hanyalah gertakan awal belaka. Ia menilai bahwa revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tengah dibahas berpotensi semakin memperkuat dominasi Kejagung dalam menentukan perkara tanpa akuntabilitas yang jelas.

Selain itu, pegiat media sosial, Yusrisa Agustina Samosir, juga mempertanyakan apakah ada pengaruh dari pertemuan antara Jaksa Agung dengan Erick Thohir terhadap perubahan sikap Kejagung.

Pernyataan Jampidsus yang mendadak menyanjung Pertamina seolah mengalihkan perhatian publik dari penyidikan yang mandek.

“Ada apa dengan Kejaksaan Agung kok tetiba memuji Pertamina. Kenapa Kejaksaan Agung sekarang melempem, apakah habis bertemu Pak @erickthohir, maaf saya bertanya dan serius tanya,” tulis Yusrira, dari unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk sub-holding serta kontraktor kerja sama, selama periode 2018-2023.

Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah pejabat tinggi di sub-holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta. Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Kesembilan tersangka dalam perkara ini meliputi:


Mandek Lagi?

Dijelaskan dalam Youtube Tempodotco, penyidikan kasus dugaan korupsi denda sawit di kawasan hutan yang ditangani Kejaksaan Agung mengalami stagnasi. Awalnya, Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2024, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK saat itu, Bambang Hendroyono. Meski telah memeriksa banyak aparatur sipil negara dan mengantongi nama-nama yang diduga terlibat, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Kasus ini bermula dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, yang menambahkan pasal 110A dan 110B dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini memungkinkan perusahaan yang menyerobot kawasan hutan untuk menghindari pidana dengan membayar dana reboisasi dan denda administratif.

Pemerintah menargetkan penerimaan Rp300 triliun dari kebijakan ini, tetapi yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp700 miliar, jauh dari harapan.

Keputusan Menteri KLHK, Siti Nurbaya, pada Juni 2023 memperburuk situasi dengan memberikan celah bagi perusahaan untuk menegosiasikan luas hutan yang mereka serobot serta nilai dendanya.

Akibatnya, mekanisme perhitungan dan pembayaran denda menjadi tidak transparan, membuka peluang manipulasi dan korupsi. Keadaan ini merupakan contoh state capture corruption, ketika kebijakan pemerintah dimanfaatkan oleh oligarki untuk kepentingan bisnis mereka.

Selain sawit, kebijakan serupa kini diperluas ke sektor pertambangan melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini memungkinkan pemerintah mengambil alih lahan tambang yang berada di kawasan hutan setelah perusahaan membayar denda.

Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni justru mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan lahan bekas sawit dan tambang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Hal ini berpotensi menjadi ajang baru bagi oligarki untuk menguasai lahan dengan kedok kepentingan negara, menggantikan pemain lama dalam perampasan sumber daya alam.


Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dikutip dari Jurnal Perundang-undangan dan Hukum Pidana Islam, konsep hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas” merupakan realitas yang terjadi dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian dalam jurnal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kelas bawah lebih rentan terkena sanksi hukum dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan atau koneksi politik.

Ketimpangan ini terlihat jelas dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar atau pejabat tinggi. Sementara rakyat kecil yang terlibat kasus pidana kecil seperti pencurian atau pelanggaran administratif langsung diproses hukum, para pejabat yang merugikan negara ratusan triliun rupiah masih bisa melenggang bebas.

Ketidakadilan dalam penegakan hukum ini juga memicu distrust masyarakat terhadap sistem peradilan. Jika fenomena ini terus berlanjut, maka supremasi hukum di Indonesia hanya akan menjadi jargon kosong tanpa implementasi nyata.

Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus-kasus besar tampak penuh dengan ketidakkonsistenan. Dari kasus korupsi sawit yang mandek, perubahan sikap terhadap Pertamina, hingga penyidikan kasus minyak mentah yang belum menemukan titik terang, semuanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi Kejagung dalam menegakkan hukum.

Terlihat bahwa Kejagung masih memiliki banyak “pekerjaan rumah” dalam menegakkan hukum secara adil. Kinerja yang terkesan “melempem” dalam beberapa kasus besar, menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi Kejagung.

Bantahan terhadap berbagai tuduhan kebocoran dokumen dan intervensi politik tidak serta-merta menghilangkan persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Jika hukum terus-menerus dijadikan alat bagi mereka yang berkuasa untuk melindungi diri, sementara rakyat kecil dihukum tanpa ampun, maka keadilan di Indonesia akan semakin jauh dari harapan.

Diperlukan reformasi hukum yang nyata dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di negeri ini.


Sumber Informasi

https://www.tempo.co/infografik/infografik/dugaan-korupsi-di-kementerian-kehutanan-1192361

https://www.youtube.com/watch?v=1d6gXNGaIi0

https://news.detik.com/berita/d-7809011/kejagung-tak-ada-fakta-keterlibatan-erick-boy-thohir-di-kasus-minyak-mentah?utm

https://tinyurl.com/ypmkt46y

https://tinyurl.com/jw38hvaa

Hanang Septioyudho
Hanang Septioyudho