Trade Agreement or Trump Agreement Ancaman Kepentingan Nasional Melalui Perdagangan Indonesia-As

Trade Agreement or Trump Agreement? Ancaman Kepentingan Nasional Melalui Perdagangan Indonesia-AS

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia disuguhi drama dinamika politik-ekonomi terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan dagang tersebut dinamai The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam kesepakatan yang sudah resmi ditandatangani pada Kamis, 20 Februari 2026, banyak dinilai oleh sebagian kalangan sebagai peluang strategis untuk meningkatkan ekspor nasional.

Namun, banyak masyarakat juga melihat kesepakatan ini sebagai langkah kompromis yang berpotensi menggerus kepentingan nasional dalam jangka yang panjang. Mulai dari melemahnya sektor industri dalam negeri, hingga ancaman terhadap keamanan data masyarakat Indonesia secara luas.

Pemerintah menyebut perjanjian ini sebagai peluang yang strategis untuk Indonesia bisa memperluas produk ekspor nasional ke pasar Amerika Serikat. Tapi, hanya berselang beberapa jam setelah penandatanganan tersebut, kebijakan yang sudah disusun, dan disepakati, justru dibatalkan mentah-mentah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) melalui putusan 6-3 yang sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Donald Trump, dengan alasan bahwa penerapan tarif tersebut tidak memiliki landasan kewenangan hukum yang kuat di bawah International Emergency Economic Power Act(IEEPA).

Putusan ini secara efektif menurunkan tarif global yang semula dinegosiasikan dalam berbagai kesepakatan bilateral menjadi hanya sekitar 10 persen dalam skema sementara selama 150 hari. Masalahnya ialah, Indonesia sudah lebih dulu menandatangani kesepakatan  ART dengan tarif sebesar 19 persen, angka yang saat ini justru lebih tinggi dibandingkan skema tarif global terbaru pasca putusan Mahkamah Agung AS.

Artinya, di tengah perubahan kondisi struktural yang membuka peluang renegosiasi, pemerintah Indonesia memilih tetap mengikatkan diri pada kesepakatan lama yang dinegosiasikan dalam konteks kebijakan yang telah dibatalkan di negara asalnya sendiri. 


Ancaman Nasional Jangka Panjang yang Disepakati

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sejak dirinya kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, ia bersikeras untuk melakukan perjanjian perdagangan dengan tarif yang tidak berpihak kepada negara manapun, bukan tarif timbal balik yang diharapkan banyak negara berkembang termasuk Indonesia.

Ambisi yang ia rancangkan sebagai pemimpin tertinggi di negara Paman Sam tersebut, benar-benar hanya ingin disepakati untuk menguntungkan negara adidaya itu di sektor perdagangan. Menurut pandangan yang ia sering sampaikan ke media, kesepakatan yang berbasis resiprositas sebagai pembukaan pasar yang seimbang antarnegara. Namun dalam prakteknya, seringkali Amerika Serikat memposisikan negara berkembang pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan mitra dagang dengan kekuatan ekonomi lebih besar.

Dalam konteks perdagangan yang kita ketahui, kesepakatan untung rugi perlu diperhitungkan dengan matang. Dalam hal ini, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto banyak dinilai publik tidak memperhitungkan langkah tersebut dengan matang. Pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan ini akan membuka peluang bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan karet untuk masuk ke pasar Amerika Serikat dengan hambatan tarif yang lebih rendah. Hal ini diyakini dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional dan memperluas pasar bagi pelaku usaha dalam negeri. 

Di sisi lain publik justru bertanya-tanya, bukankah pembukaan pasar domestik Indonesia terhadap produk Amerika Serikat secara luas justru akan menekan industri lokal sendiri dalam jangka yang panjang? Secara teoritis, akses terhadap pasar konsumen terbesar di dunia tentu terdengar menjanjikan. Akan tetapi, data struktur perdagangan menunjukkan bahwa ekspor Indonesia ke Amerika Serikat masih didominasi oleh komoditas berbasis bahan mentah atau low value-added goods. Sementara itu impor dari Amerika Serikat cenderung terdiri dari produk manufaktur berteknologi tinggi, mesin industri, perangkat farmasi, serta produk digital yang memiliki nilai tambah jauh lebih besar dalam ekosistem produksi global.

Berdasarkan data neraca perdagangan sektor manufaktur dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami penurunan, dari sekitar 21 persen pada awal 2010, menjadi hanya berkisar 18 persen dalam beberapa tahun kebelakang.

Di sisi lain, sektor industri kecil dan menengah yang bisa menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional masih sangat bergantung pada kebijakan tarif, atau kebijakan pembatasan impor untuk menjaga keberlangsungan produksi dalam negeri.

Dengan dibukanya hampir 99 persen akses pasar domestik terhadap produk-produk Amerika Serikat melalui ART, industri nasional berpotensi menghadapi lonjakan impor yang tidak diimbangi oleh kesiapan struktural di dalam negeri.

Produk-produk manufaktur asal AS yang diproduksi secara masal dengan efisiensi tinggi dapat masuk ke pasar Indonesia dengan harga yang lebih bersahabat dibandingkan produk lokal, hal ini bisa menciptakan tekanan langsung terhadap pelaku industri di dalam negeri itu sendiri.

Dalam jangka pendek, kondisi ini mungkin memberikan keuntungan bagi konsumen lokal melalui harga barang yang relatif lebih murah. Namun, untuk jangka panjang, banjir produk impor berisiko mempercepat proses deindustrialisasi prematur, yaitu kondisi di mana kapasitas produksi dalam negeri melemah sebelum sektor industri nasional mencapai tingkat kematangan yang bisa bersaing secara global.

Situasi ini malah memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga saat ini masih belum bisa dijawab secara transparan oleh pemerintah, apakah Indonesia sudah mempersiapkan struktural yang memadai untuk bisa berkompetisi secara langsung dengan pasar negara maju di pasar domestiknya sendiri? Atau justru dengan adanya kesepakatan ini merupakan bentuk kompromi kebijakan yang berpotensi mengorbankan keberlanjutan industri domestik demi keuntungan ekspor jangka pendek?

Tentunya tanpa ada strategi industrialisasi yang kuat sebagai fondasi, langkah pemerintah membuka pasar terlalu cepat bisa membuat Indonesia hanya menjadi ladang penjualan bagi produk negara maju. Alih-alih ingin naik kelas menjadi negara dengan kekuatan produksi dan daya saing global, kita justru malah terjebak sebagai pasar konsumsi yang sibuk membeli, bukan memproduksi.


Dari Ekspor Barang, Berlanjut ke Ekspor Data

Perdagangan modern saat ini tidak hanya pada keluar masuknya sebuah barang, atau jasa yang dinegosiasikan melalui kontrak antar negara. Perdagangan modern saat ini bergerak lebih jauh ke dalam ruang yang lebih mengkhawatirkan, seperti data pribadi pengguna dunia maya.

Dalam kesepakatan seperti ART, pembukaan pasar tidak hanya berpotensi menghadirkan produk fisik dari luar negeri, tetapi juga membuka jalan untuk perusahaan digital global bisa masuk, dan beroperasi di dalam ekosistem digital domestik. Mulai dari layanan e-commerce, fintech, hingga komputasi awan ‘cloud computing’ atau ekonomi berbasis platform.

Di balik kemudahan layanan digital yang ditawarkan di era digital saat ini, banyak perusahaan besar digital yang menjadikan data penggunanya sebagai sumber nilai ekonomi terbesar. Aktivitas sederhana seperti mencari produk di marketplace, penggunaan dompet digital, hingga berlangganan layanan streaming online, pada dasarnya hal itu semua menghasilkan jejak data pengguna yang dapat dikumpulkan, dianalisis, dan dimonetisasi.

Dalam ekonomi digital yang saat ini berbasis algoritma, data bukan hanya sebagai informasi biasa, melainkan bisa menjadi sebuah aset strategis yang menentukan siapa yang mampu membaca pasar, memprediksi permintaan, hingga bisa mengarahkan preferensi konsumen melalui sistem rekomendasi otomatis.

Perdagangan liberal di sektor digital dalam sebuah perjanjian kerap diiringi dengan dorongan pada prinsip free data flow, yakni kebebasan bagi sebuah perusahaan untuk bisa memindahkan, dan menyimpan data pengguna ke luar wewenang hukum nasional tanpa kewajiban lokalisasi (data localization).

Sekilas, prinsip ini dipromosikan sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan digital secara global. Tetapi dalam praktiknya, hal tersebut berpotensi memindahkan kontrol atas data konsumen Indonesia ke korporasi bisnis asing yang tunduk pada rezim hukum negara asal mereka, bukan pada wewenang hukum nasional Indonesia.

Konsekuensi yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan isu privasi, tetapi dapat menyentuh beberapa aspek persaingan ekonomi. Perusahaan digital global yang memiliki akses terhadap data pengguna dalam skala besar dapat mengembangkan model bisnis yang jauh lebih akurat, mulai dari strategi penetapan harga dinamis hingga kebutuhan produk pribadi yang bisa diprediksi secara akurat.

Hal ini bisa menjadi sebuah ancaman bagi pelaku usaha lokal dengan keterbatasan akses data yang dimiliki. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan ketimpangan struktural bagi pasar digital domestik, di mana perusahaan lokal berperan sebagai penyedia jasa atau penjual, sementara nilai tambah utama dari pengolahan data justru bisa dinikmati secara mudah oleh banyak perusahaan di luar negeri.

Dampak lebih jauhnya lagi dari pembukaan akses data lintas negara melalui ART ini, berpotensi mempengaruhi arah perkembangan industri digital secara nasional ke arah yang mengkhawatirkan. Tanpa kebijakan lokalisasi data yang tepat, Indonesia sangat berisiko kehilangan kendali atas infrastruktur ekonomi digitalnya sendiri, mulai dari pola konsumsi masyarakat yang cenderung membeli produk luar, hingga bisa menyebabkan arus transaksi keuangan yang tidak memihak ke industri dalam negeri.

Data ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kita untuk bisa mendorong inovasi pada produk lokal, pengembangan teknologi dengan berbasis riset dan data, atau bahkan perumusan kebijakan-kebijakan dengan berbasis data masyarakat, namun hal ini justru terancam dengan transfer data yang berpusat pada negara luar yang jauh dari kekuatan hukum  nasional.

Dalam konteks keamanan data ini, ART tidak bisa dipahami hanya sebagai kesepakatan dagang konvensional biasa. Kesepakatan ini dapat membuka jalan bagi integrasi ekonomi digital antar negara yang sangat berdampak langsung pada kedaulatan data nasional, dan persaingan pasar lokal kita secara global di masa yang akan datang.

Membuka pasar digital bukan hanya masuknya teknologi, atau sebuah layanan baru, tetapi juga dapat memicu siapa yang memegang kendali atas data masyarakat secara luas, yang saat ini menjadi salah satu sumber daya ekonomi yang berharga di era digital. Karena di tengah ekonomi yang makin kedepan bergantung pada algoritma, hal ini bisa menentukan pihak yang menguasai data tersebut pada akhirnya memiliki kekuatan yang lebih besar bisa menentukan arah pasar yang diinginkan.


Perdagangan Bebas, Netralitas Global Terancam

Selain berdampak pada kerentanan data masyarakat nasional secara luas, perubahan arah kebijakan politik-ekonomi Indonesia yang semakin terbuka terhadap kebebasan pasar global, kondisi ini akan mempengaruhi geopolitik Indonesia yang sejak lama berpegang pada prinsip non-blok.

Sejak kepemimpinan era Presiden Soekarno, Indonesia secara konsisten menempatkan diri sebagai negara yang tidak berpihak pada kekuatan besar dunia manapun, baik dalam konteks perang dingin, ataupun dinamika geopolitik setelahnya. Prinsip ini juga diperkuat melalui keterlibatan Indonesia dalam gerakan non-blok, yang bertujuan menjaga kedaulatan negara-negara berkembang dari pengaruh dominasi blok Barat maupun Timur.

Dalam perkembangan geopolitik global saat ini, integrasi dalam sektor ekonomi dengan negara-negara maju membuat posisi tersebut mengalami pergeseran. Karena dalam kerjasama ekonomi, investasi, ataupun keterhubungan dalam perjanjian dagang dengan negara besar seperti Amerika Serikat, secara tidak langsung membuat posisi netral Indonesia juga ikut terdorong mendekati kepentingan mereka. Kondisi ini tentu membuat sikap non-blok Indonesia tidak lagi sepenuhnya berdiri di tengah netralitas, namun condong di ambang keberpihakan.

Dampak nyatanya adalah ketika terjadi konflik, atau ketegangan antara Amerika Serikat dengan negara lain di tingkat global, baik dalam bentuk perang dagang, kebijakan ekonomi, maupun rivalitas geopolitik, Indonesia tentu berpotensi ikut terkena dampaknya.

Keterkaitan politik, dan ekonomi yang semakin kuat bisa menyeret Indonesia masuk ke dalam masalah yang sebenarnya bukan berasal dari kepentingan dalam negeri. Dalam situasi seperti ini, kembali ke posisi netral menjadi lebih sulit dijaga karena tekanan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan atau kepentingan dengan mitra ekonomi utama akan semakin besar pengaruhnya.

Jika kondisi tersebut terus berlanjut, maka resiko yang akan Indonesia hadapi bukan hanya  sekedar ketidakstabilan ekonomi, melainkan juga independensi politik luar negeri Indonesia ikut terancam. Netralitas yang selama ini dijaga erat dalam menjaga hubungan dengan berbagai kekuatan negara-negara di dunia bisa melemah dalam waktu singkat, dan tentunya Indonesia bisa terseret dalam konflik global akibat kedekatan dengan salah satu blok kekuatan internasional, seperti Amerika Serikat.


Ketidakpastian Hukum dan Risiko Kebijakan Perdagangan Global

Di tengah polemik mengenai dampak industri, kedaulatan data, dan posisi geopolitik Indonesia, ada satu aspek yang tidak boleh luput dari perhatian kita karena memiliki dampak krusial, yaitu ketidakpastian hukum dan fleksibilitas kebijakan perdagangan dengan Amerika Serikat itu sendiri.

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum tarif resiprokal Presiden Donald Trump bukan hanya menunda atau membatalkan satu kebijakan, tetapi juga sebagai alarm buat pemerintah Indonesia atas ketidakpastian yang ada dalam sistem perdagangan bilateral.

Pembatalan tersebut memang melemahkan legitimasi tarif resiprokal berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Namun, hal itu tidak otomatis membatalkan ART yang telah diteken bersama Indonesia. Dalam konteks hukum perjanjian internasional, implementasi ART tetap bergantung pada proses ratifikasi domestik masing-masing negara. Artinya, nasib akhir kesepakatan ini tidak sepenuhnya ditentukan oleh negosiasi ekonomi, tetapi sangat dipengaruhi oleh dinamika politik internal di Amerika Serikat ataupun di Indonesia.

Masalahnya, kebijakan tarif Amerika Serikat tidak berhenti pada satu ketetapan hukum saja. Pemerintah AS masih memiliki sejumlah perangkat lain dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, seperti section 122 yang memungkinkan pengenaan tarif sementara hingga 150 hari, serta section 232, dan section 301 yang dapat digunakan dengan alasan keamanan nasional atau praktik perdagangan tidak adil.

Ketiga mekanisme ini membuka kemungkinan kembalinya kebijakan proteksionis dalam bentuk yang berbeda, meskipun dasar hukum sebelumnya telah dibatalkan. Artinya dengan kata lain, kebijakan tarif yang dibuat bukan hanya sebagai kebijakan statis, melainkan alat tekanan yang lebih fleksibel dan politis.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa batalnya dasar hukum tarif resiprokal seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang ART. Menurutnya, ketika fondasi hukum di negara mitra sudah tidak pasti atau runtuh, maka posisi Indonesia tidak lagi berada dalam tekanan untuk segera meratifikasi perjanjian tersebut. Pandangan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga alat tekanan geopolitik yang dapat memengaruhi arah kebijakan domestik suatu negara.

Celios juga mengidentifikasi sejumlah potensi risiko apabila ART tetap diratifikasi tanpa peninjauan ulang. Di antaranya adalah potensi banjir impor di sektor pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta memperlemah nilai tukar rupiah. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai klausul yang berpotensi menjadi poison pill, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain sehingga secara tidak langsung Indonesia masuk dalam blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat, seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Risiko lain mencakup ancaman terhadap industrialisasi nasional melalui penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri, minimnya transfer teknologi, hingga potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor strategis tanpa kewajiban divestasi.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, yang menilai bahwa pembatalan dasar hukum tarif menciptakan situasi paradoksal. Di satu sisi, ART telah ditandatangani.

Di sisi lain, referensi hukum utama yang menjadi pijakan tarif resiprokal justru dinyatakan tidak sah. Dalam kondisi seperti ini, implementasi ART sepenuhnya bergantung pada proses politik domestik, sehingga ketidakpastian hukum menjadi risiko nyata yang harus diperhitungkan secara matang.

Memang terdapat argumen bahwa Indonesia telah mengamankan tarif nol persen untuk ribuan produk ekspor dengan dasar hukum berbeda. Namun, dalam lanskap kebijakan perdagangan AS yang sangat dinamis dan sarat kepentingan politik, tidak ada jaminan bahwa instrumen tarif lain tidak akan kembali digunakan di masa mendatang. Fleksibilitas kebijakan tersebut menempatkan Indonesia dalam posisi yang sangat rentan terhadap perubahan sepihak yang susah untuk diprediksi.

Pada akhirnya, risiko terbesar dari kesepakatan ART bukan hanya soal untung dan rugi perdagangan dalam angka statistik. Risiko utama justru bisa terletak pada ketidakpastian hukum, volatilitas, atau besaran suatu barang pada kebijakan yang dapat berubah mengikuti dinamika politik domestik Amerika Serikat.

Dalam situasi seperti ini, Indonesia perlu memperhitungkan kembali eskalasi keuntungan, ataupun potensi kerugian dari perjanjian perdagangan seperti ART secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi peningkatan ekspor dalam jangka pendek, tetapi juga dari dampaknya terhadap ketahanan industri nasional, kedaulatan data, hingga fleksibilitas politik luar negeri di tengah dinamika geopolitik global yang begitu komplek. Sebab, ketika fondasi hukum di negara mitra dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika politik domestik mereka, maka stabilitas manfaat yang diharapkan dari sebuah perjanjian tersebut juga ikut tidak pasti.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap ART tidak semata-mata menjadi persoalan teknis perdagangan saja, melainkan juga menyangkut arah pembangunan ekonomi nasional jangka panjang dan posisi strategis Indonesia dalam geopolitik global.

Tanpa kalkulasi yang matang, perjanjian yang pada awalnya dimaksudkan untuk membuka peluang pasar, justru dapat berubah menjadi sumber ketergantungan baru yang membatasi ruang gerak Indonesia sebagai negara yang selama ini berupaya menjaga netralitasnya dalam hubungan internasional.


Editor: Muhammad Rayfahd Haykal

Ilustrasi: Aura Asyifa

Sumber Informasi

https://www.reuters.com/world/china/trump-travel-china-march-31-april-2-amid-trade-tensions-2026-02-20/

https://www.tempo.co/ekonomi/perjanjian-dagang-ri-wajib-ikut-jika-as-boikot-negara-lain-2116606

https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2026/january/english/text.pdf

https://kemlu.go.id/berita/penjelasan-posisi-indonesia-terkait-isf?type=publication

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260222112758-4-712798/penjelasan-lengkap-deal-dagang-ri-as-dari-tarif-hingga-produk-halal/amp

https://www.dw.com/id/nasib-perjanjian-dagang-ri-as-usai-ma-anulir-tarif-trump/a-76119424

Dhiya Ahmad Fauzan
Dhiya Ahmad Fauzan

Saya Dhiya Ahmad Fauzan, seorang penulis dan periset di Antonim Media yang lahir dan tinggal di Jakarta, Indonesia.