DPR dan Masa Jabatan Melahirkan Kekuasaan, Mengikis Kepercayaan

DPR dan Masa Jabatan Melahirkan Kekuasaan, Mengikis Kepercayaan

Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di Indonesia terasa mengalami penurunan. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang seharusnya menjadi representasi rakyat kerap dipersepsikan semakin jauh dari kepentingan publik. Dari sini muncul pertanyaan mendasar: mengapa anggota DPR tidak memiliki batas maksimal masa jabatan?

Keresahan ini berkembang seiring dengan munculnya kebijakan dan dinamika internal yang dianggap lebih mencerminkan kepentingan lembaga dibandingkan masyarakat. Ketika perlindungan terhadap anggota legislatif terlihat lebih dominan dibandingkan akuntabilitas, masa jabatan yang tidak dibatasi mulai dipandang sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar.


Karier Jangka Panjang

Posisi anggota DPR dalam banyak kasus tidak lagi dipandang sebagai pengabdian sementara, melainkan sebagai karier jangka panjang. Hal ini terlihat dari sejumlah figur yang mampu bertahan puluhan tahun di parlemen. Muhidin Mohamad Said tercatat menjabat sekitar 35 tahun, Guruh Soekarnoputra sekitar 30 tahun, dan Agun Gunandjar Sudarsa lebih dari 27 tahun.

Dominasi petahana juga terlihat jelas. Dominasi petahana merujuk pada situasi ketika individu yang sedang menjabat memiliki peluang jauh lebih besar untuk terpilih kembali dibandingkan kandidat baru. Riset CSIS (Centre for Strategic dan International Studies) menunjukkan sekitar 56,4 persen kursi DPR kembali diisi oleh wajah lama, yang memperlihatkan kecenderungan sistem mempertahankan aktor yang sama. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam kompetisi politik, karena kandidat baru harus berhadapan dengan jaringan, popularitas, dan sumber daya yang telah mapan.

Fenomena ini berkaitan dengan konsep incumbency advantage, di mana petahana memiliki peluang lebih besar untuk terpilih kembali. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan elitisme politik dan memperlambat regenerasi.

Dalam perspektif Max Weber, birokrasi modern bersifat impersonal tetap berjalan terlepas dari siapa yang menjabat. Namun, dalam praktiknya, negara tetap mengalokasikan sumber daya besar bagi jabatan politik yang tidak selalu menentukan kinerja organisasi. Ditambah dengan ekspansi jabatan, kondisi ini menciptakan inefisiensi dan ketimpangan fiskal, bahkan mendorong pola “high reward–low accountability.”


Regulasi Kelembagaan

Pengaturan mengenai DPR diatur dalam Undang-Undang MD3 yang menjadi dasar fungsi dan kewenangan lembaga legislatif. Namun, sejumlah ketentuan dalam undang-undang ini menuai kritik karena dinilai lebih menguatkan posisi internal DPR dibandingkan kepentingan publik.

Beberapa pasal yang disorot antara lain:

  • Pasal 73 tentang pemanggilan paksa
  • Pasal 122 terkait langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan DPR
  • Pasal 245 mengenai hak imunitas

Ketentuan ini menunjukkan kecenderungan perluasan kewenangan yang berpotensi memperkecil ruang kritik. Tanpa pembatasan masa jabatan, kondisi ini membuka peluang terjadinya abuse of power, karena kekuasaan dapat bertahan lama dengan perlindungan berlapis.

Kritik juga datang dari kalangan politik. Achmad Baidowi menyebut regulasi tersebut cenderung “mengatur diri sendiri”, sementara pandangan lain menekankan bahwa kehormatan lembaga seharusnya dibangun dari perilaku, bukan perlindungan hukum.

Secara akademis, kondisi ini berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam teori trias politica, karena memperkuat dominasi legislatif. Dalam pembahasan konteks ini, melansir dari uinjkt.ac.id, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Gun Gun Heryanto,  menegaskan bahwa legitimasi DPR tidak lahir dari jabatan, melainkan dari kualitas kinerja dan pelaksanaan fungsi secara optimal.


Gugatan dan Upaya Pengujian Konstitusional

Isu ini juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Fahrizal pernah mengajukan uji materi terkait masa jabatan legislatif, meskipun permohonannya gugur secara administratif. Namun demikian, substansi yang diangkat tetap mencerminkan kegelisahan publik terhadap ketiadaan batas periode jabatan DPR dan DPRD.

Dalam argumentasi, pemohon menilai bahwa tidak adanya pembatasan periode bagi lembaga legislatif bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang telah diterapkan pada jabatan eksekutif, seperti Presiden dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode. Tanpa adanya batasan serupa, sistem dinilai berpotensi membuka ruang terbentuknya oligarki legislatif, bahkan menciptakan pola “kasta politik permanen” di mana individu yang sama dapat terus mempertahankan kekuasaan dalam jangka panjang.

Representasi keresahan publik juga terlihat dari langkah yang diambil oleh kalangan mahasiwa. Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Farhan Firdaus, Roby Purnama Sidiq, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhafiddin Nezar Yusufi, dan Amanda Tiara Karim, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 256/PUU-XXIII/2025. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4) yang hanya mengatur masa jabatan lima tahun tanpa disertai batas maksimal periode, sehingga dinilai membuka peluang bagi anggota DPR untuk terus menjabat selama masih terpilih.

Dalam argumentasinya, para pemohon menekankan bahwa prinsip negara hukum mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan. DPR sebagai lembaga dengan kewenangan besar dinilai tidak seharusnya memiliki peluang menjabat tanpa batas, terlebih ketika kekuasaan eksekutif dan yudikatif justru dibatasi. Ketimpangan ini dipandang merusak prinsip checks and balances serta menciptakan inkonsistensi dalam desain ketatanegaraan, bahkan berpotensi melahirkan kekuasaan yang bersifat jangka panjang tanpa kontrol waktu yang memadai.

Para pemohon juga menyoroti praktik di lapangan, di mana sejumlah anggota DPR mampu menjabat hingga empat, lima, bahkan enam sampai delapan periode berturut-turut. Kondisi ini dinilai berdampak pada stagnasi regenerasi politik, terbatasnya sirkulasi gagasan baru, serta meningkatnya dominasi elite partai dalam proses legislasi. Meski Mahkamah Konstitusi masih meminta perbaikan argumentasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, gugatan ini menunjukkan bahwa isu pembatasan masa jabatan DPR telat berkembang menjadi persoalan kosntitusional yang mendapat perhatian serius, termasuk dari generasi muda.


Sisi dari Negara Lain

Pada praktik negara lain, pengaturan mengenai masa jabatan anggota legislatif memang tidak memiliki satu pola tunggal. Di sejumlah negara dengan tradisi demokrasi mapan seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa, tidak terdapat pembatasan jumlah periode bagi anggota parlemen. Sistem ini berangkat dariprinsip bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pemilih, sehingga selama seorang kandidat masih dipercaya melalui pemilu yang kompetitif, ia tetap memiliki legitimasi untuk terus menjabat.

Namun, wacana pembatasan sempat muncul di beberapa negara tersebut. Swiss dan Prancis, pernah mendiskusikan pembatasan periode sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pengalaman politik dan kebutuhan regenerasi, meskipun adanya tarik-menarik antara prinsip kebebasan memilih dan upaya mencegah konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, sejumlah negara secara tegas menerapkan pembatasan masa jabatan legislatif. Di kawasan Amerika Latin, negara seperti Bolivia, Ekuador, dan Venezuela membatasi masa jabatan anggota parlemen maksimal dua periode, sementara Kosta Rika bahkan hanya satu periode.

Di Asia, Filipina juga menetapkan pembatasan tiga periode berturut-turut dalam konstitusinya, sebagai bagian dari upaya mendorong regenerasi politik dan mencegah dominasi kekuasaan. Korea Selatan turut menerapkan pembatasan tertentu dalam konteks legislatif. Selain itu, rekomendasi dari Komisi Venesia juga menyarankan batas maksimal dua periode sebagai standar ideal untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan sirkulasi kekuasaan.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa pembatasan masa jabatan bukan sekedar persoalan membatasi hak politik individu, melainkan bagian dari pengaturan kelembagaan untuk memastikan demokrasi tetap dinamis, kompetitif, dan tidak terjebak pada dominasi elite yang sama secara terus-menerus.


Penutup

Ketiadaan batas maksimal periode jabatan anggota DPR, ketika bertemu dengan dominasi petahana dan penguatan kewenangan melalui regulasi, berpotensi memperkuat konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang. Situasi ini tidak hanya berdampak pada lambatnya regenerasi politik, tetapi juga membuka ruang bagi ketimpangan dalam kompetisi serta melemahnya kontrol publik terhadap lembaga legislatif.

Pembatasan masa jabatan dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk menjaga sirkulasi kekuasaan tetap sehat. Namun, persoalan yang dihadapi tidak berhenti pada ada atau tidaknya batas periode. Kritik yang muncul justru mengarah pada desain sistem yang cenderung lebih memberi ruang bagi keberlanjutan kekuasaan dibandingkan pembaruan. Dalam kondisi seperti ini, risiko terbentuknya pola kekuasaan yang eksklusif bahkan mengarah pada oligarki legislatif menjadi semakin nyata.


Editor: Muhammad Rizki Aulia Rahman

Ilustrasi: Ahmad Briyanto

Sumber Informasi

Hendra Budiman. Undang-undang Md3, Grand Design Menuju Kebangkitan Neo Orba. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia). 2014.

https://www.uinjkt.ac.id/id/revisi-uu-md3-untuk-siapa

https://www.tempo.co/politik/mahasiswa-gugat-ketentuan-masa-jabatan-anggota-dpr-ke-mk-2105702

https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/15445931/uu-md3-digugat-ke-mk-minta-adanya-pembatasan-masa-jabatan-anggota-dpr

https://www.mkri.id/berita/permohonan-uji-masa-jabatan-anggota-dpr-dinyatakan-gugur–24887

https://nasional.kompas.com/read/2026/03/25/15571051/mengakhiri-hak-pensiun-seumur-hidup-pejabat?page=all

https://nusantaranews.co/ppp-uu-md3-bukan-mengatur-masyarakat-tetapi-mengatur-diri-sendiri

Syuhaida Putri Zareen
Syuhaida Putri Zareen