Mengurai Misteri Pagar Laut 30 Kilometer

Saat senja di Pantai Utara Kabupaten Tangerang, biasanya suasana damai terlihat dari perahu-perahu nelayan yang kembali ke daratan dengan hasil tangkapan mereka. Namun, awal tahun 2025 membawa perubahan besar yang memicu keresahan. Sebuah pagar laut misterius, membentang sepanjang 30,16 kilometer, tiba-tiba muncul tanpa penjelasan. Nelayan yang biasanya bebas berlayar kini menghadapi hambatan besar di perairan mereka. Siapa yang membangun pagar tersebut, dan untuk apa? Pertanyaan-pertanyaan ini mulai memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Proses Munculnya Polemik Pagar Laut Tangerang

Konflik ini bermula pada 14 Agustus 2024, ketika Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menerima laporan tentang aktivitas pemagaran laut di wilayahnya. Pengecekan awal pada 19 Agustus 2024 menemukan pagar laut sepanjang 7 kilometer yang sedang dibangun di perairan Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Anehnya, tidak ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat maupun kepala desa setempat terkait proyek tersebut, menimbulkan kecurigaan besar.

Patroli lebih lanjut dilakukan pada 18 September 2024, dengan melibatkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. DKP Banten kemudian memberikan instruksi tegas agar aktivitas pemagaran dihentikan. Namun, hingga awal 2025, pagar laut tersebut terus bertambah panjang hingga mencapai 30,16 kilometer.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya turun tangan pada 9 Januari 2025, menyegel pagar laut tersebut. Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasi pagar berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang seharusnya terbuka bagi nelayan. Keberadaan pagar ini tidak hanya menghalangi aktivitas nelayan tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Ombudsman RI memperkirakan kerugian mencapai Rp 7,7 miliar per bulan, yang berasal dari meningkatnya biaya operasional karena nelayan harus memutar jalur pelayaran, serta menurunnya hasil tangkapan ikan.

Polemik ini semakin rumit ketika Jaringan Rakyat Pantura (JRP), sebuah kelompok nelayan lokal, mengklaim bahwa pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat sebagai tanggul untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Klaim ini membuat publik semakin terbelah, tetapi pemerintah tetap melanjutkan pembongkaran pagar laut tersebut.

Pada 18 Januari 2025, sebanyak 600 anggota TNI AL dari berbagai satuan khusus, seperti Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Marinir, tiba-tiba membongkar pagar tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. “(Pembongkaran pagar laut sudah sesuai perintah presiden,” kata Panglima saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025). Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady melaporkan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini Selasa (28/1/2025) telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

Kendati demikian, pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang oleh TNI AL tidak berjalan mulus. Pembongkaran itu sempat mendapat pertentangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono pada Minggu (19/1/2025). Trenggono menginstruksikan agar pembongkaran pagar laut dihentikan karena masih dalam proses investigasi. Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasang badan dan memastikan agar pembongkaran tetap berlanjut. Pada akhirnya, KKP pun memastikan agar proses investigasi terhadap pemasangan pagar laut tersebut tetap akan dilanjutkan meskipun tengah dilakukan pembongkaran.


Adanya Hak Guna Bangunan (HGB)

Belum selesai misteri siapa yang membangun pagar itu, sudah muncul temuan baru, yaitu beberapa area pagar laut tersebut ternyata memiliki sertifikat hak atas tanah. Penemuan ini pertama kali mencuat ketika masyarakat memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek status kepemilikan tanah dan membagikan hasilnya di media sosial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta 20 Januari 2025, mengonfirmasi bahwa area tersebut telah memiliki 263 bidang sertifikat. Dari jumlah itu, 234 bidang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pertanyaan besar muncul, bagaimana mungkin garis pantai yang seharusnya menjadi ruang publik justru menjadi properti pribadi?

Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai investigasi, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk memastikan apakah bidang tanah yang tersertifikasi tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 hingga 2024 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru.

Langkah investigasi ini melibatkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, yang bertugas memeriksa legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Hasil awal menunjukkan ada cacat material dan prosedural pada beberapa sertifikat. “Jika memang terbukti, kami akan membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanpa harus melalui pengadilan,” kata Nusron.

Beberapa hari kemudian, Nusron mengumumkan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut tersebut resmi dibatalkan. “Dari hasil verifikasi, batas yang berada di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi. Sertifikat-sertifikat tersebut terbukti cacat hukum,” tegasnya pada 22 Januari 2025. Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengungkap fakta ini. “Aplikasi ini adalah bukti transparansi kerja Kementerian ATR/BPN dan sangat bermanfaat untuk publik,” ujarnya.


Pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya disebutkan Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Sandi Martapraja, mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya. Menurut Sandi, pagar itu berfungsi sebagai tanggul mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Namun, setelah diselidiki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ternyata dua perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai HGB di area pagar laut tersebut. PT Intan Agung Makmur yang merupakan pemilik bidang terbanyak dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), perusahaan tersebut telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023. 

Perusahaan di balik sengkarut sertifikat di area pagar laut Tangerang ternyata dimiliki oleh dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan kepemilikan 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Di balik nama perusahaan ini, terdapat dua sosok penting, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy, yang dikenal sebagai purnawirawan TNI AL berpangkat Laksamana Madya, pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada 1998 setelah mengakhiri karier militernya.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023. Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.

Lebih lanjut, nama mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga ikut terseret dalam polemik pagar laut ini. Hal itu dikarenakan sertifikat yang ada diterbitkan pada masa pemerintahannya, dan masuk ke dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut resmi diterbitkan pada 2023 atau era pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Ya penerbitannya memang terjadi di tahun 2023. Informasi ini saya dapatkan dari Kementerian ATR BPN,” ungkapnya saat konferensi pers, pada Selasa (21/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, mantan Presiden RI, Joko Widodo, meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh. “Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025). Tidak hanya untuk SHM, SHGB juga ditekankan oleh Joko Widodo terkait pemeriksaannya. 

Tambahnya, menurut Joko Widodo penerbitan sertifikat untuk pagar laut serupa tidak hanya terdapat di Tangerang, tetapi juga di wilayah Bekasi, Jawa Timur, dan lainnya. “Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” ujarnya.


Intimidasi dan Perlawanan Rakyat Sekitar

Polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang tersebut juga tidak luput dari tindakan intimidasi oleh aparat sekitar. Sebelum akhirnya pagar laut dibongkar oleh TNI AL, para nelayan juga sudah merasakan keresahan atas membentangkan pagar laut tersebut. Mereka mengaku sempat mengadu ke aparat desa terkait masalah tersebut. Namun, bukannya mendapat solusi, para nelayan justru mendapat ancaman dari aparatur desa.

Salah satu nelayan di Tanjung Pasir, Maun (56) mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah aparat saat meminta pencabutan pagar laut. “Kemarin tuh tidak berani. Dulu intimidasinnya bener-bener ditanya. ‘Kamu sayang anak istri’?,” kata Maun saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025). Tidak hanya Maun, nelayan di Pulau Cangkir, Kronjo, Heru juga mengaku mendapatkan intimidasi dari telepon oleh sejumlah orang. “Iya, dia minta untuk diam saja. Jangan ikut campur,” ungkapnya.

Meskipun begitu, terdapat beberapa nelayan sekitar yang berani melawan ketidakadilan tersebut. Salah satunya seorang nelayan asal Pontang, Kabupaten Serang, Kholid yang menjadi sorotan publik setelah tampil di acara Indonesia Lawyers Club beberapa waktu lalu. Pada saat di acara tersebut, ia dengan berani menyuarakan keresahan dirinya dan para nelayan lain terkait keberadaan pagar laut tidak dikenal di tempat ia biasa mencari ikan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merugikan hak dan mata pencaharian setempat. 

“Saya ini cuma nelayan biasa. Apa yang saya lakukan bukan untuk diri saya sendiri, tapi demi hak kita semua sebagai nelayan,” ujar Kholid saat menegaskan bahwa ia hanya ingin menyampaikan apa yang dirasakan oleh para nelayan. Keberanian Kholid dalam menyuarakan keresahan rakyat kecil dapat menjadi sebuah pengingat bahwa perubahan besar dapat dimulai dari sekadar berani menyuarakan ketidakadilan tirani-tirani yang tidak menghargai hak sesama warga negara.


Sumber Informasi

https://tinyurl.com/yy26azvz

https://www.tempo.co/ekonomi/2-purnawirawan-jenderal-di-perusahaan-pemilik-hgb-pagar-laut-tangerang-1197593

https://tinyurl.com/3f48hpmk

https://www.tempo.co/ekonomi/pagar-laut-tangerang-tak-lagi-misterius-perusahaan-aguan-kuasai-saham-mayoritas-pemilik-hgb-di-sana–1199324

https://tinyurl.com/3wufp7a7

https://tinyurl.com/zz4kbrcr

https://www.kompas.id/artikel/terbukti-menutup-akses-publik-pagar-laut-harus-segera-dibongkar

https://voi.id/berita/452869/nelayan-pernah-minta-izin-cabut-pagar-laut-tangerang-tapi-diancam-aparatur-desa

https://www.g-news.id/nasional/158901487/kholid-nelayan-pontang-yang-jadi-simbol-perlawanan-rakyat-pahlawan-lautan-dari-banten?page=1

https://tinyurl.com/4b35rwkn

https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/01/22/064500988/ahy-sebut-sertifikat-hgb-pagar-laut-tangerang-terbit-pada-era?page=all

Fazarul Yundha Pratama
Fazarul Yundha Pratama