Ada sebuah celetukan yang kerap terdengar di tengah obrolan santai masyarakat: “Tidak masalah jika tidak pintar, asalkan perut kenyang.” Sekilas, kalimat ini terdengar sederhana, tetapi jika direnungkan lebih dalam, terdapat makna yang lebih luas, terutama kaitannya dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.
Polanya kian jelas terlihat dalam era kepemimpinan Prabowo, pendidikan lebih dipandang sebagai faktor pendukung daripada prioritas utama. Pemerintah sepertinya lupa bahwa pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Alih-alih memberikan perhatian lebih pada sektor pendidikan, kita justru disuguhkan dengan kebijakan semrawut saat ini.
Berbeda dari pernyataan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama dalam alokasi anggaran tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara digital, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Indonesia mengalokasikan anggaran terbesar untuk pendidikan. Dengan demikian, kita menempatkan pendidikan sebagai prioritas, karena kita yakin bahwa melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan, inilah jalan keluar sesungguhnya dari kemiskinan,” tegas Presiden Prabowo.
Berdasarkan informasi yang beredar, masalah prioritas anggaran di era Presiden Prabowo tengah ramai diperdebatkan di X. Pada bahan paparan Kementerian Keuangan di salah satu acara, ada perbedaan tiga prioritas anggaran. Klaster pertama atau prioritas utama yang mencakup makan bergizi gratis, ketahanan pangan, ketahanan energi, perumahan, dan pertahanan keamanan. Klaster kedua, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas pendukung. Terakhir, Klaster ketiga atau kelompok sinkronisasi program mencakup pro-growth, pro-employment, serta pro-devisa.
Tidak ada penjelasan pasti siapa yang mulanya mengotak-kotakkan prioritas anggaran di era Presiden Prabowo. Apakah ini murni arahan sang Kepala Negara atau justru inisiatif Kemenkeu. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan terkait perbedaan prioritas yang beredar di media sosial.
“Pendukung di situ (bahan paparan Kemenkeu) bukan berarti nomor dua,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).
“Justru, program prioritas di bidang pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu pilar utama, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” tuturnya.
Anak buah Menkeu Sri Mulyani membantah narasi bahwa makan bergizi gratis lebih penting ketimbang pendidikan serta kesehatan. Deni menegaskan semua program Presiden Prabowo sama pentingnya.
Tetapi nyatanya, terdapat indikasi bahwa dalam arah kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan (BPP) untuk tahun anggaran 2026, sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi prioritas utama. Kedua sektor tersebut hanya masuk dalam kategori “Prioritas Pendukung.” Sebaliknya, fokus utama pemerintah diarahkan pada program seperti Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan, Ketahanan Energi, Perumahan, serta Pertahanan dan Keamanan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menegaskan pihaknya menolak usulan Menkeu Sri Mulyani yang akan melakukan reformulasi anggaran pendidikan 20% APBN dan APBD dari yang sebelumnya berdasarkan belanja negara menjadi berdasarkan pendapatan negara. Jika usulan reformulasi ini diterapkan, diperkirakan akan terjadi penurunan anggaran pendidikan sekitar Rp130 triliun. Penurunan ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan sebesar Rp 8,01 triliun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai bahwa pemangkasan ini bertentangan dengan prinsip mandatory spending dalam sektor pendidikan, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBN setiap tahunnya.
Dikutip dari Tempo.co, dalam kondisi tersebut, Iman menegaskan bahwa pemerintah berpotensi melanggar konstitusi. “Seharusnya anggaran pendidikan tidak boleh diotak-atik. Justru kini anggaran pendidikan lebih dianggap sebagai penunjang, bukan sebagai prioritas. Ada potensi pelanggaran undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Iman juga mengkritisi alasan pemangkasan anggaran yang dilakukan untuk mendanai program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak 2024, P2G telah mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai program tersebut. Meskipun pemerintah kemudian menegaskan bahwa MBG tidak akan menggunakan dana BOS, melainkan APBN, kenyataannya anggaran Kemendikdasmen tetap mengalami pemangkasan guna membiayai program tersebut.
Sementara itu, kualitas pendidikan di indonesia masuk dalam kategori kritis. Berdasarkan data UNESCO, minat baca Indonesia berada dalam kategori memprihatinkan karena dari 1.000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang rajin membaca.
Penelitian World’s Most Literate Nation Ranking oleh CCSU juga menyatakan Indonesia peringkat 60 dari 61 negara untuk minat baca.
Tidak hanya itu, akses pendidikan berkualitas masih belum merata di indonesia. Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS)
- Akses dan partisipasi pendidikan anak usia dini (PAUD) masih rendah tercatat ada 29.830 desa/kelurahan tidak memiliki satuan PAUD (TK/RA/BA) dan 64,79% anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang pernah menempuh PAUD (untuk layanan TK/RA/BA).
- Pemanfaatan bantuan masih belum optimal dan kekurangan dukungan infrastruktur karena keterbatasan akses internet dan listrik menjadi kendala dalam perluasan akses pendidikan terutama dalam rangka implementasi pembelajaran digital.
- Angka Tidak Sekolah (ATS) cenderung menurun, namun tetap tinggi. Tercatat anak tidak sekolah usia 6-18 tahun di tahun 2018 di angka 4,4 juta menurun di tahun 2023 di angka 4,2 juta.
Menurut BAPPENAS, faktor utama penyebab anak tidak sekolah tinggi antara lain,
- Ekonomi dan kemiskinan.
- Hambatan sosial budaya dan persepsi yang salah terhadap pendidikan.
- Keterbatasan akses dan jangkauan layanan pendidikan.
- Kurangnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Anggota DPR RI Gamal Albinsaid ikut menyoroti kualitas sumber daya manusia Indonesia terkait pendidikan. Hal ini menjadi catatan bagaimana pendidikan di Indonesia masuk dalam kategori kritis. Untuk itu, Gamal menilai perlu ada evaluasi sistem pendidikan di Indonesia.
Salah satu indikatornya, disampaikan Gamal, terlihat dari rendahnya hasil capaian Indonesia dalam program PISA (Program for International Student Assessment) pada tahun 2022. Indonesia berada di peringkat 69 dari 81 negara dengan skor membaca, matematika, dan sains yang jauh dari target yang ditetapkan.
Disisi lain, kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia masih menjadi isu yang memprihatinkan. Banyak guru, terutama yang berstatus honorer, menerima gaji yang jauh di bawah standar kelayakan hidup. Beberapa di antaranya hanya mendapatkan penghasilan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, jumlah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Rendahnya kesejahteraan ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Guru yang merasa tidak dihargai dan tertekan cenderung kurang termotivasi dalam mengajar, hingga pada akhirnya memengaruhi prestasi belajar siswa.
Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru, seperti alokasi Rp81,6 triliun untuk peningkatan kesejahteraan guru, termasuk satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Tantangan dalam implementasinya masih ada. Selain itu, fokus pemerintah pada program lain, seperti program makan bergizi gratis, memerlukan pengalihan anggaran dari pos lain yang berpotensi memengaruhi sektor pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Tanpa dukungan yang memadai, sulit bagi Indonesia untuk mencapai kualitas pendidikan yang diharapkan.
Selanjutnya, keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Namun, hingga kini, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi kendala. Terutama terkait ketersediaan anggaran. Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen pada tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan beban bagi dosen, terutama mereka yang berada pada golongan IIIa dengan masa kerja 0-1 tahun, yang menerima gaji pokok antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Besaran ini masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp5.186.000. Dengan demikian, tanpa adanya tunjangan kinerja, kesejahteraan dosen, khususnya di wilayah Jakarta, menjadi kurang terjamin.
Oleh karena itu, diperlukan langkah proaktif dari pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan tunjangan kinerja bagi dosen ASN. Hal ini penting guna meningkatkan kesejahteraan dosen dan memastikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga.
Terlebih lagi, kebijakan baru yang baru-baru ini dicetuskan, yaitu mengenai kampus yang diberikan hak untuk mengelola konsesi tambang. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak tersebut. Wacana ini telah mereka sampaikan sejak era pemerintahan Joko Widodo.
Pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang telah menjadi topik yang menuai pro dan kontra. Keputusan yang disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencakup penambahan Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Umum APTISI, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usulan agar universitas dapat mengelola tambang berasal dari lembaganya. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut pernah disampaikan kepada Prabowo Subianto serta Joko Widodo. Budi juga mengklaim bahwa APTISI pertama kali mengajukan usulan ini kepada Jokowi pada tahun 2016.
Sejak dipaparkan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025, wacana mengenai keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang terus menjadi perdebatan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pemerintah berupaya memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor mineral dan batu bara (Minerba). Ia menegaskan bahwa pemberian izin kepada kampus-kampus dalam negeri bertujuan murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” katanya, terkait Pasal 51 dalam RUU tersebut.
Usulan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi. Dilansir dari TEMPO, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, berpendapat bahwa rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi merupakan kesempatan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia yang unggul di bidang pertambangan.
Menurutnya, pemberian WIUP kepada kampus memiliki beberapa manfaat, seperti menjadi pusat penelitian, membuka peluang kerja sama dengan perusahaan tambang, meningkatkan keterampilan mahasiswa, dan menambah pendapatan untuk pengembangan akademik.
Namun, Dekan FTTM ITB, Ridho Kresna Wattimena, menilai kampus memiliki kemampuan teknis dalam mengelola tambang, tetapi menghadapi kendala dalam pendanaan. Kekhawatiran juga terlihat pada sejumlah akademisi salah satunya diungkapkan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid.
Pihaknya menolak wacana pemberian izin usaha mengelola lahan tambang untuk perguruan tinggi dengan alasan, industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika kampus terlibat dalam sektor ini, integritas akademiknya akan menjadi taruhan.
Dilansir dari BBC NEWS, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Gabriel Lele, menyatakan bahwa pemberian izin tambang kepada kampus dapat menjadi bentuk korporatisasi baru yang berpotensi membungkam suara kritis akademisi. Selain itu, ia menyoroti risiko korupsi dan pergeseran fokus perguruan tinggi dari logika akademik ke logika bisnis.
Secara keseluruhan, meskipun revisi UU Minerba ini menawarkan peluang bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan sumber daya dan kualitas pendidikan, perlu dilakukan pertimbangan yang matang terhadap potensi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul.
Sumber Informasi
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/2024-10-09-1605PetaJalanPendidikanIndonesia2025-2045Bappenas.pdf
https://www.tempo.co/ekonomi/10-fakta-polemik-izin-tambang-untuk-perguruan-tinggi–1201079
https://ugm.ac.id/id/berita/guru-besar-ugm-ada-potensi-moral-hazard-jika-kampus-kelola-tambang
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c627gl29vv
https://itb.ac.id/berita/itb-kaji-implikasi-revisi-uu-minerba-bagi-perguruan-tinggi/62008


