Terasa tak lengkap jika pergantian kekuasaan tidak disertai oleh kontroversi dan penetapan peraturan yang merugikan sepihak. Masyarakat dibuat resah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana kita telah mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sempat menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang saat ini ditujukan untuk barang-barang mewah.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Sebelum peraturan itu disahkan, beberapa bulan kebelakang sempat terjadi pergolakan akan peraturan baru ini. Kebijakan tersebut membuat masyarakat bawah khawatir dengan harga-harga yang naik, lalu membuat daya beli masyarakat menjadi negatif atau menurun sehingga berpengaruh terhadap sektor usaha yang akan kehilangan banyak konsumen, karena konsumen akan beralih ke produk-produk yang lebih murah dengan kualitas yang juga lebih rendah.
Grasah-grusuh si 12%
Sebelum peraturan mengenai kenaikan PPN ini disahkan, yang pada akhirnya hanya menyasar barang mewah, beberapa bulan kebelakang telah terjadi pergolakan di tengah masyarakat akan peraturan ini. Kebijakan ini membuat masyarakat bawah khawatir dengan harga-harga yang melonjak naik, lalu membuat daya beli masyarakat menjadi negatif atau menurun sehingga berpengaruh terhadap sektor usaha yang akan kehilangan banyak konsumen, karena konsumen akan beralih ke produk-produk yang lebih murah dengan kualitas yang juga lebih rendah.
Sebelumnya, masyarakat juga dibuat bingung terkait kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, banyak dari masyarakat berpikir barang mewah seperti apa yang akan dikenakan kenaikan pajak? Namun tampaknya hanya dalam beberapa hari, kenaikan PPN 12% ini tidak hanya untuk barang mewah saja, melainkan banyak barang yang ikut naik karena efek domino dari kenaikan PPN tersebut.
Grasah-grusuh ini diwarnai juga oleh pendapat Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bahwa kenaikan ini bukan pemerintah yang menentukan. Dilansir dari Kompas, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan pajak ini bukan keinginan pemerintah, lantas pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang di dalamya disebutkan kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025
Jadi Warisan Yang Tidak Dapat Ditolak
Kenaikan PPN 12% ini telah diajukan sejak masa pemerintahan Jokowi, dia mendukung dan meyakini pemerintah sudah mempertimbangkannya, yang selanjutnya pertimbangan ini dibebankan ke Prabowo.
Perintah ini sudah diajukan sejak masa kekuasaan Jokowi, melalui surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan, dengan mengutamakan keadilan dan gotong royong dalam pemungutannya. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Namun apakah secara praktiknya, penarikan pajak ini sudah sesuai dengan apa yang Sri Mulyani katakan, apakah sudah mengutamakan keadilan dan gotong royong? Jika memang sudah adil, adil untuk kalangan mana saja? Kemudian untuk apa kenaikan pajak ini diperuntungkan? Apakah untuk melunasi hutang-hutang negara sebesar 8 Triliun? Atau untuk pemerataan fasilitas umum? Atau kebutuhan program populis Prabowo untuk memberikan makan siang gratis?
Secara logika, tidak ada keputusan ekonomi yang ditetapkan di tahun sebelumnya, karena sifat ekonomi yang dinamis.
Porsi Untung Rugi
Kenaikan pajak konsumsi, terutama PPN sebesar 12%, dinilai lebih membebani masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan kelas atas. Kelompok masyarakat atas yang memiliki aset, kekayaan, dan pendapatan stabil cenderung mampu bertahan bahkan meningkatkan taraf hidupnya di tengah kebijakan ini. Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah harus menghadapi dampak langsung akibat ketimpangan pendapatan yang masih nyata di antara ketiga lapisan sosial tersebut.
Dilansir dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS), kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen. PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan, ini bukanlah angka yang kecil untuk kalangan masyarakat tersebut. Kenaikan PPN berbeda dengan kenaikan harga BBM, PPN ini naik sedikit demi sedikit atau kecil-kecil, namun jika kenaikan kecil-kecil tersebut dikalkulasikan dalam 1 bulan maka akan menghasilkan angka yang besar bagi kalangan menengah kebawah, melihat barang yang dibeli adalah barang kebutuhan sehari-hari.
Menilik dari riset tersebut, kenaikan PPN ini sangat merugikan. Jika tadinya PPN 12% naik, itu akan menyebabkan keuntungan usaha hilang sebesar 41 triliun, pertumbuhan ekonomi yang hanya akan ada di angka 4,09 persen, dan pengangguran akan bertambah sebanyak 554.000 pada 2025 ini.
Selain itu kenaikan pajak hanya akan menguntungkan bagi pejabat publik, seharusnya pajak ini ditujukan untuk pemerataan fasilitas umum, namun pajak ini malah digunakan untuk memenuhi segala fasilitas mewah untuk para pejabat. Mobil mewah beserta supir, rumah bak istana beserta isi-isinya, dan semua kebutuhan tersedia layaknya raja, itu yang didapatkan oleh pejabat di Indonesia bukan?
Jika berkaca dari negara lain, seperti di Swedia para pejabatnya menggunakan fasilitas umum ketika pulang kerja, tanpa ajudan, tinggal di rumah pribadi, menanggung air sendiri, tanpa mobil dan rumah dinas yang mewah. Anggota senat di Amerika hanya menghasilkan kurang lebih 2,7 milyar per tahunnya. Di Norwegia para pejabat mendapatkan gaji yang cukup tinggi, tetapi mereka dikenakan pajak yang lebih tinggi lagi dari masyarakat umumnya. Tidak ada kesamaan bukan dibanding negara lain.
Solusi Pemerintah Selain Menaikkan PPN
Di Indonesia tercatat ada 50 orang terkaya dengan penghasilan triliunan. Mereka berkancah di bidang usaha, dengan kata lain mereka memegang kendali perekonomian di Indonesia. Menurut CELIOS, harta kekayaan mereka setara dengan kekayaan 50 juta orang di Indonesia. Bahkan para pengusaha-pengusaha itu mulai turun ke ranah politik untuk memuluskan jalan usaha mereka.
Selain menaikan PPN, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan pajak kekayaan, pajak windfall batubara, dan pajak ekspor batubara. Dari pajak tersebut, jika dikalkulasikan selama 1 tahun pemerintah dapat mengantongi 81 triliun dari pajak kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia yang hanya dikenakan 2 persen saja, lalu belum dari pajak karbon, dari pajak windfall tax batubara selama setahun yang bisa mengantongi 22 triliun, dan pajak ekspor batubara yang dihitung oleh almarhum Faisal Basri bisa menghasilkan 250 triliun lebih. Namun memang dalam implementasi dan juga penyusunan instrumen pajak yang baru ini tidak mudah, tetapi harus mulai didorong semaksimal mungkin oleh pemerintah.
Keputusan Pemerintah Menaikan Pajak untuk Barang Mewah
Pemerintah memutuskan untuk menaikan pajak untuk penjualan barang-barang mewah, atau biasa dikenal dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Pemerintah menentukan barang kena pajak yang tergolong mewah yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status hidup masyarakat atas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penambahan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja, sehingga produk barang atau jasa lainnya tidak mengalami perubahan. “Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), dilansir dari Detik Finance.
Keputusan yang diambil secara gegabah oleh pemerintah membuat peraturan ini ditetapkan secara kurang maksimal, sebelumnya pemerintah menginfromasikan bahwa penambahan PPN ini hanya untuk barang mewah saja, namun beberapa hari kemudian di bulan Desember malah tidak hanya barang mewah saja yang terkena penambahannya. Sekarang pemerintah telah mengesahkan bahwa penambahan PPN ini hanya berlaku pada barang-barang mewah yang sudah diatur di UU No. 42 Tahun 2009, sayangnya keputusan ini muncul satu hari sebelum kebijakan PPN 12% diberlakukan, hal ini membuat banyak pengusaha di sektor penjualan dan produsen sudah terlanjur menaikkan harga barang untuk mengantisipasi perubahan tarif.
Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara


