Bagai sayur tanpa garam, mungkin bisa jadi peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kota Jakarta dengan kemacetannya. Walaupun saat ini bukan lagi Ibu kota, hal tersebut tidak mengubah kemacetan yang ada di Jakarta.
Kemacetan Mantan Ibu Kota
Hal yang lumrah melihat kota Jakarta dengan kepulan asap kendaraan yang memadati setiap ruas jalan, juga bukan hal istimewa saat permasalahan ini selalu ada dalam janji-janji kampanye dari para calon pemimpin ketika pemilu. Meski pada kenyataannya tidak ada implementasi nyata untuk menyelesaikan masalah kemacetan ini.
Pemandangan seperti itulah yang saya lihat setiap hari, sambil mempersiapkan fisik dan mengontrol emosi untuk menjadi perbekalan melawan pagi. Terlebih lagi pada saat jam pulang kerja, bagi sebagian orang mungkin itu bagai alarm dari surga, tetapi untuk sebagian yang lain menghadapi ganasnya kemacetan Jakarta pada jam pulang kerja selalu menjadi momok yang menakutkan bagi mereka. Keresahan-keresahan ini adalah gambaran nyata dari suara rakyat yang tak pernah didengar dan selalu menjadi korban akan janji manis politik dari para penguasa.
“Terima saja, terus mengeluh tidak akan mengubah apa-apa”
Seperti sebagian warga Jakarta yang lain, saya selalu mencoba untuk menerima setiap kurang dan lebihnya semua permasalahan di kota ini. Tetapi setelah melihat berita tentang mobil dinas dari para pejabat yang mendapatkan pengawalan sehingga dapat menerobos semua jenis kendaraan yang ada di hadapannya. Membuat saya berpikir kembali, dianggap apa kita? yang kepentingan dan haknya sama di mata hukum, tetapi berbanding terbalik dengan penerapannya. Sifat arogan dan semena-mena dari para pejabat pemerintahan ini semakin menunjukan adanya jarak diantara rakyat dengan para pemimpinnya.
Arogansi Pejabat di Jalan
Rabu 8 Januari 2025, seorang petugas patwal (patroli dan pengawalan) ramai disorot usai viral karena diduga arogan di jalan saat mengawal mobil pejabat berpelat RI 36. Mobil dinas berpelat RI 36 tersebut difasilitasi oleh negara kepada Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menurut klarifikasi dari pihak kepolisian yang dikutip dari CNN Indonesia, Peristiwa di Jalan Sudirman Thamrin sekitar pukul 16.30 WIB terjadi saat kemacetan akibat truk penambal jalan berhenti di lajur tengah. Sebuah taksi Alphard hampir bersenggolan dengan Suzuki Ertiga putih, menyebabkan ketegangan dan perdebatan hingga petugas patwal turun tangan meminta taxi Alphard segera maju. Aksi petugas yang mengacungkan jari terekam video dan viral karena dianggap arogan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pengemudi Alphard dan menyelidiki tindakan petugas tersebut, apalagi mobil berpelat RI 36 itu disorot karena pengawalan yang dinilai kontroversial.
Tidak hanya mobil dinas pejabat publik, kerap kali kita melihat pengawalan dari pihak kepolisian kepada kendaraan pribadi, bahkan bukan hanya pengamanan tapi memberikan prioritas di jalan dengan menggunankan sirine untuk memecah kemacetan. Menurut regulasi sudah pasti ini menyalahi aturan, hal seperti ini kembali menegaskan bahwa hukum di negara bisa dibeli dan keadilan hanya akan berpihak untuk mereka yang berkuasa.
Regulasi Prioritas Pengguna Jalan
Sebelum menyatakan tidak benar atau salahnya tindakan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad dan salah satu pihak kepolisian yang melaksanakan patroli dan pengawalan, harus digarisbawahi jika pengawalan dan prioritas bagi pengguna jalan itu berbeda.
“Apa salahnya? wajar dong jika pejabat publik dengan semua kesibukannya mengurus negara diberi pengawalan khusus di jalan”
Tidak salah jika sekedar memberi pengawalan, karena jika merujuk ke Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 2 dijelaskan siapa-siapa saja pejabat negara Republik Indonesia yang berhak mendapatkan pengawalan. Berbeda halnya dengan memberikan prioritas khusus atau membuka jalan untuk kendaraan yang sedang dikawal. Pengawalan hanya bersifat mengamankan karena jika membahas prioritas pengguna jalan, itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pasal 65 ayat 1, kendaraan apa saja yang wajib didahulukan oleh pengguna jalan diantaranya:
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantaran jenazah;
- konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang- barang khusus.
Mencontoh Negara Luar
Seperti bumi dan langit jika melihat pejabat publik di Swedia yang pemerintahnya menerapkan kebijakan yang mana para pejabat diperlakukan setara dengan masyarakat sipil, salah satunya adalah tidak diberikannya mobil dinas. Politisi Swedia dilarang mengutamakan kepentingan pribadi di atas rakyat. Mereka pun hanya boleh menunjukkan kekuasaan politik dalam batas-batas kesopanan tertentu. Para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian sehari-hari dengan bus dan kereta api yang penuh sesak, sama seperti warga negara yang mereka wakili.
Sudah menjadi kewajiban tugas pejabat publik untuk melayani rakyat, bukan memanfaatkan kedudukan untuk menopang dan memenuhi gaya hidup mereka. Pajak negara yang sumbernya berasal dari kantong kotor petani, keringat para buruh, kekacauan mental dan emosional para pegawai, harus selalu kita awasi agar tidak disalahgunakan dan hanya diperuntukan untuk kepentingan sekelompok orang yang melabeli dirinya pengemban kekuasaan.


