Bensin Oplosan, Korupsi Triliunan

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di tubuh PT Pertamina menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni pada 2023. Hal ini memicu keprihatinan publik atas tata kelola perusahaan energi milik negara. Praktik impor minyak melalui perantara dengan harga tinggi serta penjualan bahan bakar berkualitas rendah dengan harga premium diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Hal ini menyoroti kelemahan tata kelola energi di Indonesia dan mendorong desakan publik untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih ketat.


Tersangka di Balik Skandal Rp193,7  Triliun

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Adapun total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut: kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Enam dari sembilan tersangka berasal dari jajaran Direksi Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker swasta. Para tersangka diduga bersekongkol dalam pengaturan produksi dan impor minyak guna meraih keuntungan pribadi.
Berikut nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:


Blending RON 90 Jadi RON 92

Melansir dari Tempo.co, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2023, di mana seharusnya PT Pertamina lebih mengutamakan pembelian minyak mentah dari produksi dalam negeri. Aturan mewajibkan Pertamina untuk mencari pasokan dari kontraktor lokal terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan impor minyak bumi.

Menurut Abdul Qohar, sejumlah tersangka, termasuk RS, SDS, dan AP, diduga mengatur skenario dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak secara sengaja. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, dan kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor. Produksi minyak mentah lokal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga ditolak dengan alasan spesifikasi yang dianggap tidak sesuai atau tidak ekonomis, sehingga harus diekspor. Untuk memenuhi kebutuhan domestik, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga impor tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga minyak dalam negeri.

Lebih lanjut, ditemukan indikasi kolusi antara pejabat Subholding Pertamina dengan broker. RS diduga membeli BBM jenis Research Octane Number  (RON) 90 (Pertalite) tetapi membayarnya seharga RON 92 (Pertamax), lalu mencampurnya di depo untuk meningkatkan kualitas menjadi Ron 92, sebuah praktik yang dilarang. Selain itu, tersangka YH disebut melakukan mark-up harga impor sebesar 13-15 persen, yang menguntungkan broker seperti MKAR. Tindakan ini menyebabkan harga minyak mentah impor melonjak drastis. Dampaknya, komponen harga dasar untuk menentukan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM meningkat signifikan, sehingga subsidi dan kompensasi BBM yang dibebankan pada APBN ikut membengkak setiap tahun.


Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU. Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa BBM yang diterima di terminal sudah memiliki nilai oktan RON 90 dan RON 92 tanpa perubahan, namun dilakukan penambahan aditif dan pewarna untuk meningkatkan kualitas dan performa produk.

Ega menegaskan bahwa proses ini merupakan praktik umum di industri minyak dan bukan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite. Dirinya juga memastikan bahwa setiap produk telah melalui uji laboratorium untuk menjaga kualitas hingga ke SPBU.

“Kami berkomitmen memastikan RON 92 tetap sesuai dengan spesifikasinya, begitu pula dengan RON 90,” ujar Ega dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, dilansir dari Kompas.com pada Rabu, 26 Februari 2025.


Puncak Klasemen Liga Korupsi: Pertamina di Pucuk!

Kerugian negara akibat dugaan korupsi di Pertamina awalnya disebut mencapai Rp193,7 triliun. Namun, angka tersebut ternyata merupakan kerugian untuk satu tahun saja. Mengingat praktik korupsi ini diduga berlangsung selama lima tahun, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun, bahkan bisa melampaui Rp1 kuadriliun.

Istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” kini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian fantastis akibat dugaan korupsi di Pertamina. Angka Rp193,7 triliun per tahun yang diumumkan langsung memicu gelombang reaksi publik. Video pengumuman tersebut viral, dan netizen dengan cepat menempatkan Pertamina di posisi puncak “Klasemen Liga Korupsi Indonesia (LKI),” menggeser kasus korupsi PT Timah yang sebelumnya berada di peringkat teratas dengan kerugian Rp300 triliun.

Awalnya, publik hanya mengetahui angka kerugian Rp193,7 triliun. Namun, setelah menyadari bahwa angka tersebut merupakan kerugian tahunan, kemarahan terhadap para pelaku korupsi di Pertamina semakin memuncak.

Video Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjelaskan bahwa kerugian tersebut terjadi setiap tahun selama periode 2018-2023 menjadi viral. “Yang pasti 190 triliun itu satu tahun. Jadi pelaksanaannya (kasus korupsi berjalan) lima tahun. Mulai dari 2018 sampai 2023. Lima tahun, silahkan kalian hitung berapa,” ujar Burhanuddin, dilansir dari Suara.com pada Sabtu, 1 Maret 2025.


Tanggapan Orang Nomor Satu di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto sudah merespons soal kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun. Beliau menegaskan bahwa kepentingan rakyat akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Semua sedang diurus, ya. Sedang kami tangani,” ujar Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait skandal tersebut usai meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, dilansir dari Tempo.co pada Rabu, 26 Februari 2025.

Presiden juga menanggapi persoalan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk bahan bakar minyak non-subsidi. “Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan keadilan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya sebelum meninggalkan sesi wawancara, dilansir dari Tempo.co pada Rabu, 26 Februari 2025.


Aset-Aset yang Disita Kejaksaan Agung

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai barang bukti dari sejumlah lokasi. Berikut adalah barang-barang yang telah disita:

1. Dokumen-dokumen:

  • Sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus dokumen disita dari Terminal BBM Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.
  • Dari rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disita 34 box ordner berisi 89 bundel dokumen, serta empat kardus dokumen dari kantornya di Plaza Asia.

2. Barang bukti elektronik:

  • Laptop, ponsel, alat komunikasi, dan dua CPU ditemukan di rumah Riza Chalid serta lokasi lainnya.

3. Uang tunai:

  • Uang tunai sebesar Rp883 juta dan 1.500 dolar AS (sekitar Rp 24,5 juta) ditemukan di rumah Riza Chalid.

4. Transaksi keuangan:

  • Penyidik juga menemukan bukti transaksi keuangan yang sedang didalami untuk memperjelas aliran dana dalam kasus ini.

Barang-barang tersebut kini sedang dipelajari oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini.


Ekonomi Jadi Teroplos

Kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah terpaksa mengalokasikan anggaran lebih besar untuk subsidi energi, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sektor penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.

Dampak ekonomi dari kasus ini sangat luas. Impor minyak mentah dengan harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya menyebabkan kenaikan harga dasar bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, pemerintah harus mengeluarkan subsidi dalam jumlah besar.

Jika impor dilakukan dengan harga wajar, subsidi yang dibutuhkan akan jauh lebih kecil, sehingga APBN dapat lebih hemat dan dialokasikan ke sektor lain yang lebih produktif. Salah satu modus operandi dalam kasus ini adalah pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite oleh pihak-pihak terkait di PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Anggota DPR, Huda, menyoroti dampak langsung dari praktik pengoplosan ini terhadap masyarakat. Konsumen yang membeli Pertamax dengan RON 92 diduga sebenarnya mendapatkan BBM hasil oplosan dengan RON 90 (Pertalite), namun tetap membayar dengan harga lebih tinggi.

Huda memperkirakan kerugian masyarakat akibat praktik ini mencapai Rp47 miliar per hari atau sekitar Rp17,4 triliun dalam setahun. Selain itu, pengoplosan BBM ini juga berdampak pada hilangnya potensi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp13,4 triliun.

“Dana yang seharusnya bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan lain justru habis untuk menutupi selisih harga Pertamax oplosan,” jelas Huda dalam keterangan resminya, dilansir dari Tempo.co pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menanggapi persoalan ini, sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta bersama CELIOS membuka pos pengaduan daring bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax).

Hingga saat ini, telah tercatat sebanyak 426 pengaduan dari warga yang terdampak. Selain pengaduan daring, mulai 28 Februari 2025, mereka juga membuka posko pengaduan secara luring.

Langkah ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka sekaligus mendorong pemulihan hak konsumen BBM. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pos pengaduan ini penting untuk mendalami dampak yang ditimbulkan serta memperjuangkan hak-hak warga sebagai konsumen utama BBM.


Sumber Informasi

https://www.tempo.co/hukum/kronologi-korupsi-pertamina-yang-rugikan-negara-hampir-rp-200-triliun-1212348

https://tinyurl.com/3j8p9xjp

https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7797707/pertamina-ungkap-proses-produksi-pertamax-tepis-isu-oplos-bbm

https://www.tempo.co/hukum/korupsi-pertamina-kerugian-masyarakat-akibat-pertamax-oplosan-ditaksir-rp-17-4-triliun-per-tahun-1213472

https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/02/27/092900988/kerugian-negara-akibat-korupsi-pertamina-bisa-tembus-rp-9685?page=1

https://www.tempo.co/politik/prabowo-tanggapi-kasus-korupsi-pertamina-kami-akan-bersihkan-1212432

https://www.tempo.co/ekonomi/kasus-korupsi-impor-minyak-mentah-dirut-pertamina-beberkan-beberapa-barang-bukti-yang-diambil-kejagung-1214394

https://tinyurl.com/yc3b9due

https://www.metrotvnews.com/read/bD2CMAOy-kejagung-sita-barbuk-elektronik-di-korupsi-minyak-mentah-pertamina

Abdur Rahman AlFauzi
Abdur Rahman AlFauzi

Mahasiswa Jurnalistik yang berfokus pada penulisan. Saya suka mengangkat isu sosial dan budaya melalui karya tulis maupun visual, dengan tujuan menghadirkan perspektif yang kritis, empatik, dan bermakna bagi pembaca.