Minta Maaf Sudah Jadi Bagian dari Demokrasi

Indonesia katanya negara demokrasi. Kita punya kebebasan berekspresi, hak untuk menyuarakan pendapat, dan jaminan bahwa kritik tidak akan dibungkam. Tapi nyatanya? Kritik baru saja keluar dari mulut atau dituangkan ke dalam karya, langsung ada yang panik, lalu buru-buru mencari cara untuk membungkam.

Contoh terbarunya? Sukatani. Band punk dari Purbalingga ini menulis lagu “Bayar Bayar Bayar” yang liriknya menyentil praktik pungli yang sudah menjadi rahasia umum. Mereka tidak sedang menebar hoax atau mencemarkan nama baik siapapun, hanya menyanyikan sesuatu yang sudah jadi omongan sehari-hari. Tapi apa yang terjadi? Setelah lagunya viral, mereka dipaksa membuat video permintaan maaf, lalu lagu itu pun hilang dari berbagai platform.

Lihatlah, betapa rapuhnya mental sebagian orang di negeri ini. Hanya karena sebuah lagu, institusi yang katanya kuat dan berwibawa merasa tersinggung. Dan cara mereka menyelesaikannya? Dengan membungkam, bukan dengan introspeksi.

Jika seni terus dikekang, maka masyarakat akan kehilangan salah satu alat paling ampuh untuk menyuarakan keresahan. Kita tidak bisa membiarkan dunia kreativitas dikebiri oleh ketakutan para penguasa. Sejarah telah menunjukkan bahwa ketika seni dibungkam, ia justru menemukan jalannya sendiri untuk berbicara lebih lantang.

Seni adalah napas kebebasan. Dan seperti udara, ia akan selalu mencari celah untuk tetap mengalir, tak peduli seberapa keras pun usaha untuk membendungnya. Kasus Sukatani bukan lagi insiden tunggal. Beberapa bulan terakhir semakin banyak seniman mengalami pembungkaman dengan berbagai cara yang berbeda.


Musik, Lukisan, dan Sensor Berkedok Keamanan

Sukatani bukan satu-satunya korban dari ketakutan berlebihan terhadap kritik. Yos Suprapto, seorang perupa asal Magelang, juga mengalami hal yang sama. Lukisannya, yang seharusnya dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, tiba-tiba gagal dipajang tanpa alasan yang jelas. 

Sejumlah lagu yang juga dilarang untuk dinyanyikan karena dianggap mengkritik pemerintah. Mimpi di Siang Bolong-Doel Sumbang, pementasan lagu tsb dilarang pemerintah karena mengandung kritik pada pemerintahan era Soeharto. Genjer-genjer – Muhammad Arief, tembang ini dilarang karena dikaitkan dengan peristiwa 30 September 1965.

Tentu saja, keputusan ini bukan “sensor.” Mungkin hanya “kurasi” yang sangat selektif, atau mungkin ada “pertimbangan khusus.” Tapi entah kenapa, pertimbangan itu selalu muncul saat sebuah karya mulai terasa terlalu tajam untuk kenyamanan pihak tertentu.

Kita selalu diberi ceramah bahwa seni adalah kebebasan, bahwa musisi dan seniman berhak mengkritik lewat karya mereka. Tapi kenyataannya? Begitu sebuah karya menyenggol sesuatu yang sakral—entah itu institusi, pejabat, atau kepentingan tertentu—maka kebebasan itu tiba-tiba hilang.


Pasal 28D: Hak yang Hanya Berlaku untuk Beberapa Orang?

Padahal, jika kita kembali membaca Pasal 28D UUD 1945, di sana jelas tertulis:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Kalau pasal ini benar-benar diterapkan, seharusnya tidak ada yang perlu takut menyanyikan lagu kritik atau melukis sesuatu yang menggambarkan realitas sosial. Tapi kenyataannya? Hukum di negeri ini sering kali seperti aturan di warung makan, fleksibel sesuai dengan siapa yang duduk di kursi pelanggan.

Bahkan jika kita baca Pasal 28E Ayat (3), di situ disebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tapi bagaimana mau bebas berpendapat, kalau ujung-ujungnya diintimidasi atau dipecat?


Negara yang Mudah Tersinggung

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi kritik dari musisi dan seniman. Di negara lain, kritik semacam ini sudah biasa. Lihat saja di Amerika Serikat atau Eropa, lagu-lagu punk dan hip-hop sering berisi kecaman terhadap polisi, politisi, bahkan kepala negara. Tapi mereka tidak sampai memaksa musisinya meminta maaf atau menghapus lagu.

Di Indonesia, kita diberi tahu bahwa kritik itu sehat. Tapi ketika kritik benar-benar muncul, justru dianggap sebagai ancaman. Seakan-akan ketertiban hanya bisa dijaga jika semua orang diam dan pura-pura tidak melihat apa yang salah.


Dari Lagu yang Hilang hingga Guru yang Dipecat

Setelah Sukatani “dibina,” masalah mereka ternyata belum selesai. Twister Angel, sang vokalis, dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di sebuah sekolah dasar Islam. Alasan resminya? “Melanggar hukum Islam.” Tapi apakah ada aturan dalam Islam yang melarang seorang guru punya band punk?

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) langsung bersuara, mengatakan bahwa pemecatan ini tidak sah dan melanggar hak dasar seorang tenaga pengajar. Tapi tentu saja, dalam banyak kasus seperti ini, protes jarang membuahkan hasil.

Sementara itu, enam polisi diperiksa karena dugaan intimidasi terhadap Sukatani. Tapi mari kita realistis, berapa banyak kasus serupa yang berakhir dengan keadilan bagi pihak yang lebih lemah? Jika sejarah mengajarkan sesuatu, biasanya kasus-kasus seperti ini akan berakhir dengan kalimat klise.


Bermain Api di Negeri Yang Mudah Terbakar

Khusus Sukatani dan lukisan Yos Suprapto bukan tentang musik atau seni rupa. Ini hanya refleksi dari pola yang lebih besar tentang bagaimana kritik sering kali direspons dengan tekanan dan intimidasi dari yang katanya sebagian oknum, seni yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi eskpresi, justru semakin dikekang.

Di banyak negara maju, kritik dipandang sebagai bahan evaluasi. Tapi di sini, kritik dipandang sebagai gangguan yang harus segera disingkirkan. Dan ironisnya, cara yang digunakan untuk membungkam sering kali justru membuat kritik itu semakin besar.

Punk adalah musik perlawanan. Ia lahir dari keresahan terhadap sistem yang tidak adil. Tapi ketika punk pun dipaksa tunduk, maka ini bukan hanya tentang musik lagi. Ini adalah pertanyaan besar tentang apakah kita masih hidup dalam negara yang benar-benar demokratis, atau hanya dalam demokrasi versi “setengah matang” yang hanya berlaku selama tidak mengganggu pihak tertentu.


Kemal Raditya Pasha
Kemal Raditya Pasha