Police Behind Election Wins

Keterlibatan aparat kepolisian dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi sorotan publik dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat hingga politisi. Dalam beberapa waktu terakhir, isu ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa polisi terlibat dalam mendukung calon tertentu, yang dikenal dengan istilah “parcok” atau partai cokelat. Dugaan ini tidak hanya mengancam netralitas institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi mencederai sendi-sendi demokrasi di Indonesia

Apa itu “Parcok”?

Istilah parcok mencuat pertama kali sejak Pilkada serentak 2024 berlangsung. Sebutan ini merujuk pada oknum Kepolisian yang banyak melakukan intervensi hingga intimidasi di beberapa daerah selama Pilkada 2024 untuk memenangkan kandidat tertentu. Dilansir dari Tempo.co, Presiden RI ke-7 Joko Widodo dituding sebagai dalang dibalik bergeraknya  parcok ini.

Salah satu contoh konkret adalah laporan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengklaim adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam Pilkada Jawa Tengah. “Kami di PDI Perjuangan mencatat ada keterlibatan anggota kepolisian di Jateng, yang ada di Sulut, Papua Pegunungan, dan Sumut, dan daerah lainnya,” kata Ronny dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP di Jakarta, Rabu (4/12/2024) dilansir KompasTV. “Tentunya hal-hal ini, kami dari tim hukum, kami persiapkan saksi, bukti, dan kami sudah susun semua keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di MK”, tambahnya. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyatakan bahwa mereka akan membawa dugaan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk mengerahkan aparat hukum guna mendukung pasangan calon tertentu.

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, juga menyoroti masalah ini melalui unggahan di media sosialnya. Dirinya meminta klarifikasi dari pihak Polri mengenai dugaan keterlibatan polisi dalam menggalang dukungan untuk calon tertentu. Yulius menekankan pentingnya klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat merusak citra Polri sebagai institusi yang seharusnya netral.


Manuver Ciamik Parcok

Dalam acara Indonesia Lawyers Club pada tanggal (5/12/2024). Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengungkapkan bahwa isu parcok ini sudah mencuat sejak Pilpres 2024 lalu, di mana banyak terjadi mutasi di dalam institusi Kepolisian menjelang Pilpres 2024. Dirinya juga menambahkan dalam Pilkada 2024 yang berlangsung serentak, terdapat beberapa daerah seperti Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Tengah ada pergerakan mencurigakan dari oknum kepolisian.

Pada Pilkada Provinsi Banten contohnya, Kepolisian menempatkan sebanyak 4.500 personel di berbagai TPS. Hal ini dilakukan atas dasar Kepolisian mengeluarkan Indeks Kerawanan Pilkada versi Kepolisian sendiri yang berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Terdapat juga indikasi tindakan intimidatif berupa penjagaan ketat gudang logistik yang hanya dilakukan terhadap paslon tertentu saja

Pada Pilkada Kabupaten Paniai, Papua Tengah juga terdapat intervensi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Keterangan ini disampaikan oleh  Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, ia mengungkapkan tindakan intervensi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat rekapitulasi suara hasil Pilkada Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Tak hanya itu, Ronny juga mengungkapkan keberpihakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada paslon tertentu.


Klarifikasi Kapolri dan Pemerintah

Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo enggan memberikan keterangan mengenai isu parcok ini. Kepada media yang mengacu pada keterlibatan aparat Kepolisian dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Sebelumnya Kapolri telah berulang kali menegaskan pentingnya netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Namun, pernyataan tersebut tampaknya belum cukup untuk meredakan kekhawatiran publik. Banyak pihak merasa bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa aparat kepolisian tidak terlibat dalam politik prakti

Wakil Menteri Dalam Negeri

Isu keterlibatan parcok ini juga mendapat perhatian dari pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta agar setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan pola keterlibatan aparat secara terstruktur dan sistematis dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan perlunya transparansi dalam proses pemilihan.

Golkar

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra juga ikut mempertanyakan tudingan dari PDIP mengenai keterlibatan parcok dalam Pilkada 2024. Dirinya juga menyinggung sikap yang berbeda dengan hasil dari Pilkada Jakarta yang dimenangkan oleh paslon dari PDIP yaitu Pramono-Rano. Hal ini Tandra anggap sebagai standar ganda dari PDIP.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dalam Sambutannya di acara puncak HUT Golkar ke-60, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar mengatakan pihak yang kalah dalam kontestasi Pilkada 2024 tidak perlu menyalahkan institusi lain, pihak yang kalah harus terus maju dan berusaha agar dapat meraih kemenangan. Seperti yang diketahui sebelumnya Golkar adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, yang berhasil meraih banyak kemenangan di beberapa daera dalam Pilkada 2024 ini.


Perintah Konstitusi

Menyadur laman humas.polri.go.id dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis, serta ayat (2) yang berbunyi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. 


Sejarah Keterlibatan Aparat pada Pemilu di Indonesia

Dalam sejarahnya aparat keamanan seperti Polri dan TNI tidak serta-merta dilarang ikut dalam Pemilihan Umum, mereka bahkan masih memiliki hak untuk memilih.

Orde Lama

Pemilu Indonesia yang pertama pada tahun 1955, TNI dan Polri diikutsertakan dalam Pemilu ini. Keputusan ini diatur dalam UU  No.7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.

Orde Baru

Pada masa Orde Baru ini TNI dan Polri digabungkan dalam format ABRI, yang kemudian dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan Presiden saat itu yaitu Soeharto yang berlatar belakang militer. Adapun dalam Pemilu ABRI dilarang menggunakan hak pilih dan dipilihnya, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.15 Tahun 1969. Namun, ABRI diberikan kewenangan dalam proses politik melalui proses pengangkatan menjadi Anggota Legislatif.

Reformasi

Berbeda dengan masa Orde Baru, pada masa ini ABRI kembali dipecah menjadi dua kembali dan berakhir juga hak istimewanya. Sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI No.VII/MPR/2000 pasal 10 dan 5, mengenai sikap netralitas kedua institusi tersebut dan tidak terlibat dalam kehidupan politik praktis. Selain tidak boleh memilih Polri dan TNI juga dilarang ikut berkampanye pada saat Pemilu yang dijelaskan dalam pasal 280 ayat 2 UU No.7 tahun 2017.


Penutup

Penting untuk menyadari bahwa netralitas aparat kepolisian adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam mendukung calon tertentu dapat menciptakan ketidakpercayaan yang mendalam di kalangan masyarakat terhadap proses pemilihan. Jika tidak ada langkah serius dan pasti yang diambil oleh Pemerintah, hal ini berpotensi merusak integritas Instansi Kepolisian dan Pemerintahan sekaligus mencederai semangat demokrasi. Oleh karena itu, peran pengawasan yang lebih transparan, baik dari pihak kepolisian, pemerintah, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pemilihan berlangsung dengan adil dan bebas dari campur tangan pihak luar.

Ketegangan yang timbul membuat langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa netralitas Polri tetap terjaga. Meskipun Polri sudah memiliki regulasi yang jelas terkait larangan keterlibatan dalam politik praktis, kejadian-kejadian yang terungkap dalam Pilkada 2024 menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindak dengan adil dan tepat. Hal ini akan menjadi dasar untuk meraih kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa Pemilu serta Pilkada di Indonesia terus berjalan dengan integritas yang tinggi.


Sumber Informasi

https://www.tempo.co/politik/bahlil-pihak-yang-kalah-di-pilkada-jangan-salahkan-institusi-lain-1180781

https://www.tempo.co/politik/pdip-laporkan-dugaan-keterlibatan-polisi-di-pilkada-jawa-tengah-ke-mk-1180325

https://www.antaranews.com/berita/4509125/yulius-unggahan-keterlibatan-polri-di-pilkada-untuk-minta-klarifikasi

https://www.kompas.tv/nasional/557867/pdip-klaim-kantongi-bukti-keterlibatan-parcok-di-pilkada-2024-bakal-gugat-ke-mk#google_vignette

https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-minta-tudingan-keterlibatan-parcok-dibuktikan

https://bit.ly/4pVxNKX

https://www.tempo.co/politik/pdip-beberkan-dugaan-intervensi-polisi-di-pilkada-papua-tengah-1181282

https://www.liputan6.com/news/read/5819209/pdip-kantongi-bukti-dugaan-keterlibatan-polri-di-pilkada-2024-akan-didaftarkan-ke-mk-15-desember

https://www.tempo.co/politik/yulius-setiarto-dan-asal-usul-istilah-parcok-yang-menjadi-sorotan-1177436

https://bit.ly/4pWUpL6

https://youtu.be/YGj8_OJ8SAI?feature=shared

https://www.humas.polri.go.id

Muhammad Rayfahd Haykal
Muhammad Rayfahd Haykal