Babak Baru Pembungkaman

Negara ini sedang dipacu untuk menerima satu set aturan baru tentang bagaimana aparat menjerat dan mengadili warganya. Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara telah merampungkan pembahasan RUU KUHAP dan langsung mengetuk keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari. 

Di permukaan, pemerintah bicara tentang harmonisasi hukum, perlindungan hak tersangka, dan penguatan restorative justice. Namun di balik narasi itu, publik mulai mempertanyakan arah perubahan.

Pembahasan yang berlangsung kilat, penjelasan yang terdengar seragam, dan ketidakhadiran jaminan yang tegas soal pembatasan kewenangan aparat membuat banyak warga sipil curiga bahwa revisi kali ini dapat membuka ruang yang lebih besar bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan. 

Ketika undang-undang proses pidana yang baru itu dibentangkan, kegelisahan yang muncul tidak lagi berhenti pada pertanyaan


Duduk Perkara Revisi KUHAP

Komisi III DPR RI mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Langkah ini diambil setelah turunnya Surat Presiden atau Surpres dari Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Melansir dari Tempo.co, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP sudah siap dibahas begitu Surpres diterima. Ia juga mengisyaratkan bahwa pembahasan dapat berlangsung sangat cepat mengingat jumlah pasal yang dianggap tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujarnya.

Dalam sepekan masa reses dari tanggal 16 sampai 20 Juni 2025, DPR mengambil kesempatan untuk “menjemput” aspirasi publik tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang sering disingkat RUU KUHAP. Selama periode itu, Komisi III DPR mengundang spektrum pemangku kepentingan: mahasiswa, akademisi, ahli pidana, lembaga perlindungan saksi, hingga asosiasi advokat.

Narasi resmi menekankan partisipasi. Tetapi urgensi waktu dan target akhir telah menempatkan proses ini pada ritme yang cepat. Pemerintah menyatakan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk RUU KUHAP agar diselesaikan sebagai langkah lanjut dari inisiatif DPR.

Relevansi waktu sangat penting untuk memahami dinamika ini. RUU KUHAP direncanakan dibahas bersamaan pasca-reses karena DPR menjadwalkan masa persidangan dimulai pada 24 Juni. Untuk konteks yang lebih besar, pemerintah dan DPR memasang tenggat akhir yang tegas. 

Melansir Kompas.id, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP harus tuntas sebelum tanggal 2 Januari 2026. Sebab, KUHP baru yang sudah diundangkan pada 2 Januari 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan KUHAP yang direvisi dianggap perlu menjadi landasan formil agar KUHP baru itu dapat dioperasikan.

Hiariej menyatakan, “Revisi KUHAP diharapkan sudah diundangkan pada 2 Januari 2026 untuk penerapan KUHP baru. Sebab, KUHP baru membutuhkan hukum formil untuk mengakomodasi berbagai perkembangan hukum yang diatur di dalamnya,” pungkasnya dalam wawancara kompas via daring, Jumat (20/6/2025).

Ambisi tersebut nampak didukung oleh konsensus antar institusi penegak hukum. Sebelumnya DIM RUU KUHAP resmi diteken oleh perwakilan tinggi negara mulai dari Menteri Hukum, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Langkah ini dipublikasikan sebagai sinyal koordinasi antar lembaga yang berwenang dan sebagai klaim bahwa revisi itu bukanlah inisiatif sepihak. 

Pemerintah mengaku telah menghimpun sekitar 6.000 poin masukan ke dalam DIM, hasil dari dengar pendapat dengan perguruan tinggi, kementerian, lembaga profesi, advokat, dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah juga menyatakan akan transparan kepada DPR mengenai bahan mana yang diambil dari masukan publik.

Di satu sisi, Prim Haryadi, Hakim Agung pada Kamar Pidana, mengingatkan perlunya menempatkan semangat perlindungan HAM sebagai rujukan utama penyusunan norma baru.

Prim juga menyampaikan beberapa masukan substantif dari Mahkamah Agung, misalnya usulan agar upaya paksa dalam proses penyidikan dijalankan dengan seizin pengadilan, dan rujukan pada model hakim komisaris ala Belanda yang berfungsi sebagai pengawas penyidikan.

Dalam rujukan penting itu Prim memberi catatan teknis sekaligus memperingatkan bahwa jika diberlakukan, keberadaan hakim komisaris akan menuntut kesiapsiagaan pengadilan, meski secara teknis perizinan dapat difasilitasi secara daring.

Di lain pihak, DPR melalui pimpinan Komisi III berupaya meredam kekhawatiran publik dengan penegasan formal bahwa revisi tidak akan menggeser kewenangan antar institusi penegakan hukum.

Melansir Kompas.com, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan pernyataan publik yang menegaskan bahwa fokus revisi adalah pada “maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat serta bahwa kewenangan aparat hukum juga tak bergeser lewat revisi KUHAP.” Pernyataan ini penting untuk dicatat karena ia menjadi dasar legitimasi resmi bagi percepatan proses.

Namun ada kontras yang tidak boleh diabaikan. Klaim partisipatif Komisi III bahwa setidaknya 50 pihak telah dimintai masukan bertemu dengan fakta politis: penetapan DIM oleh pimpinan lembaga penegak hukum dan target finalisasi yang ketat. Publik berhak menanyakan apakah proses partisipasi itu cukup substantif atau sekadar ritual legitimasi. 

Selanjutnya, sementara DPR menyatakan tidak akan mengubah distribusi kewenangan antar lembaga, ambiguitas pasal-pasal yang kerap disebut bermuatan “karet” dan kekhawatiran soal perluasan kewenangan aparat tetap menghantui wacana publik.

Ancaman pembungkaman melalui regulasi bukan selalu berbentuk pasal eksplisit yang menyebutkan larangan berpendapat. Kadang ia terbungkus prosedur penyidikan yang lebih luas, aturan penyadapan, atau standar bukti yang longgar yang memberi aparat ruang terlalu besar untuk bertindak.


Isu-Isu Krusial dalam RUU KUHAP

Melansir Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa perumusan RUU KUHAP tahun 2025 menyimpan problem serius, baik dari aspek prosedur maupun substansi. Kritik paling mendasar adalah bahwa proses penyusunannya tidak berjalan secara transparan dan partisipatif. 

Koalisi menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2025, proses penyusunan RUU bergerak secara tidak konsisten. Pada Januari 2025, beberapa perwakilan masyarakat sipil diundang memberikan masukan dalam perumusan awal di Badan Keahlian DPR, dan saat itu pimpinan Komisi III menyebut penyusunan dimulai dari nol.

Namun pada 18 Februari 2025, tiba-tiba DPR menetapkan RUU KUHAP sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna tanpa ada akses publik terhadap draf rancangan tersebut. Bahkan anggota Komisi III sendiri mengakui bahwa mereka belum melihat draf awal yang dibawa ke paripurna. Kondisi ini, menurut Koalisi, merupakan bukti rendahnya akuntabilitas proses legislasi.

Masalah serupa muncul ketika Komisi III kemudian menginisiasi pertemuan informal dengan beberapa anggota koalisi pada 8 April 2025. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi III itu hanya dihadiri Ketua Komisi III, Badan Keahlian Dewan, dan sejumlah undangan.

Koalisi menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan bagian dari proses resmi pembahasan RUU, sehingga tidak bisa dijadikan dasar klaim bahwa partisipasi publik telah terjamin. Pada kesempatan itu, koalisi mengingatkan bahwa persoalan utama ada pada minimnya transparansi, lompatan prosedur, dan draf yang berubah tiba-tiba tanpa penjelasan.

Melansir ICJR, koalisi bahkan mengungkapkan bahwa masukan tertulis yang mereka serahkan sebelumnya termasuk hasil Rapat Dengar Pendapat Umum tidak mendapat respons maupun diakomodasi dalam pembahasan.

Di luar masalah prosedural, substansi RUU KUHAP 2025 juga dinilai bermasalah. Melansir ICJR, draf terbaru justru menghapus berbagai terobosan penting yang telah dirumuskan melalui perjalanan panjang pembaruan KUHAP sejak tahun 2004 hingga 2012.

Salah satu materi yang hilang adalah konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang dirancang sebagai mekanisme judicial scrutiny, yaitu pengawasan pengadilan terhadap seluruh tindakan upaya paksa sekaligus mekanisme bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat. Konsep ini selama bertahun-tahun dianggap sebagai pilar penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, tetapi dalam draf 2025 menghilang seluruhnya. 

Hilangnya konsep HPP memperlemah kontrol pengadilan terhadap praktik penyidikan yang berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Melansir ICJR, draf 2025 juga tidak mengakomodasi sembilan isu krusial yang selama ini menjadi tuntutan konsensus masyarakat sipil dalam pembaruan KUHAP. Kesembilan isu itu mencakup:

  1. Penyelesaian tindak lanjut laporan pidana, agar ada kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi selektif.
  2. Mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) atas seluruh tindakan aparat penegak hukum.
  3. Penyusunan standar upaya paksa yang berbasis HAM, termasuk syarat yang ketat untuk penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
  4. Akuntabilitas teknik investigasi khusus, seperti penyadapan dan surveillance, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.
  5. Peran advokat dan keseimbangan proses pidana, mengingat banyak praktik di lapangan yang masih tidak menempatkan advokat sebagai aktor setara dalam sistem peradilan.
  6. Pembenahan sistem pembuktian, terutama terkait penggunaan alat bukti elektronik dan standar yang ketat untuk mencegah manipulasi.
  7. Pengaturan sidang elektronik dengan jaminan keterbukaan, agar persidangan daring tidak mengurangi prinsip peradilan terbuka untuk umum.
  8. Akuntabilitas penyelesaian perkara di luar peradilan, termasuk restorative justice, agar tidak menjadi mekanisme yang bias kepentingan dan rawan transaksi.
  9. Jaminan perlindungan hak-hak tersangka, saksi, korban, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas secara setara dalam seluruh tahapan hukum acara.

Koalisi menilai absennya sembilan isu krusial tersebut menunjukkan bahwa RUU KUHAP 2025 tidak merespons problem mendasar dalam praktik peradilan pidana, justru memperkuat dominasi aparat, dan mengabaikan aspirasi publik yang telah diperjuangkan hampir dua dekade.

Melansir ICJR, hal ini diperparah oleh pernyataan Ketua Komisi III bahwa RUU KUHAP 2025 sebagian besar merupakan inisiatif pribadi dengan prioritas yang dibatasi hanya pada penguatan hak advokat, hak tersangka, dan restorative justice.

Fokus tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak menyentuh persoalan struktural seperti penyalahgunaan kewenangan, minimnya pengawasan hakim, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas aparat.

Dengan mempertimbangkan seluruh catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan tidak boleh dibiarkan bergeser menjadi sekadar formalitas.

Transparansi, ketersediaan draf untuk publik, serta akomodasi terhadap isu-isu krusial yang berdampak langsung pada hak warga negara merupakan syarat mutlak agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan publik.

Koalisi menyerukan agar pemerintah dan DPR membuka proses pembahasan secara bermakna, bukan sekadar ritual konsultasi yang tidak berpengaruh pada isi undang-undang.


Poin-poin Perubahan RKUHAP: Pergeseran Kewenangan dan Konsekuensi Demokratis

Gelombang revisi KUHAP yang kini digulirkan DPR memperlihatkan bahwa perubahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh fondasi bagaimana negara memandang kewenangan, transparansi, serta relasi antara warga dan aparat penegak hukum. Draf yang beredar menyingkap satu pola yang kembali muncul dalam pembahasan legislasi belakangan ini, yaitu kecenderungan memperluas kewenangan aparat dan memperketat ruang kontrol publik.

Di tengah proses legislasi yang berlangsung cepat, poin-poin perubahan ini perlu dibaca bukan sekadar sebagai pembaruan administratif, melainkan sebagai tanda bagaimana arah penegakan hukum diletakkan dalam lanskap politik saat ini.

Pertama, pengaturan mekanisme restorative justice menjadi salah satu perubahan yang paling disorot. Untuk pertama kalinya KUHAP memasukkan penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagai mekanisme resmi melalui Bab IV RKUHAP, yang memuat syarat, pengecualian, dan tata cara penyelesaian damai.

Polemik mencuat ketika Pasal 77 sempat menempatkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagai salah satu tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice. Komisi III kemudian mengakui adanya kesalahan redaksi dan menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden justru dianggap sebagai pasal yang “paling penting” untuk diselesaikan melalui mekanisme damai di luar pengadilan.

Keputusan ini membuka pertanyaan baru tentang bagaimana negara memaknai kritik warga serta apakah mekanisme perdamaian dapat berubah menjadi alat menegosiasikan ekspresi politik secara privat, alih-alih melindungi kebebasan sipil yang seharusnya dijamin.

Kedua, perluasan struktur penyelidikan dan penyidikan memperlihatkan fragmentasi baru dalam arsitektur penegakan hukum. Pasal 6 Ayat (1) RKUHAP membagi penyidik menjadi tiga kategori: penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu (termasuk KPK, Kejaksaan, dan OJK).

Pada saat yang sama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a memperluas kewenangan penyelidik untuk menerima laporan melalui media telekomunikasi atau elektronik, yang menurut penjelasannya harus berasal dari media resmi milik aparat penegak hukum.

Adaptasi terhadap perkembangan teknologi ini dapat mempermudah akses pelaporan, tetapi juga membuka ruang kontrol yang besar karena kanal tersebut berada sepenuhnya di bawah otoritas aparat. Pola umum dalam draf revisi terlihat kembali: penambahan kewenangan tidak diikuti peletakan mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Ketiga, perubahan signifikan muncul dalam aturan penangkapan dan penahanan. Draf Pasal 87 dan Pasal 92 menegaskan bahwa tidak semua penyidik berwenang melakukan penangkapan dan penahanan; PPNS dan sebagian penyidik lain hanya dapat melakukannya atas perintah penyidik Polri, kecuali penyidik tertentu dari Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.

Sementara itu, Pasal 90 Ayat (2) memperkenalkan ketentuan baru bahwa penangkapan dapat dilakukan lebih dari satu hari “dalam hal tertentu,” dengan penjelasan bahwa jarak tempuh dapat menjadi pertimbangan. Meskipun terdengar rasional, perluasan durasi ini tetap membuka celah penyalahgunaan karena alasan administratif dapat dipakai untuk memperlebar ruang upaya paksa.

Bila dibaca bersamaan dengan ketentuan sentralisasi kewenangan penangkapan, perubahan ini memperkuat konsentrasi kuasa aparat dalam tahap paling awal proses pidana.

Keempat, kewenangan penyadapan oleh penyidik menjadi salah satu klausul paling sensitif dalam draf revisi. Pasal 7 Ayat (1) huruf f memberi kewenangan penyidik untuk melakukan “upaya paksa,” yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 84 meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan.

Penyadapan, sebagai instrumen intrusif yang menyentuh langsung privasi warga, semestinya dilengkapi mekanisme pengawasan independen yang ketat. Dalam draf RKUHAP, pengaman tersebut tidak tampak tegas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penyadapan dapat digunakan secara tidak proporsional dalam konteks sistem hukum yang pengawasannya masih lemah.

Kelima, usulan pemberian hak imunitas bagi advokat menjadi salah satu poin yang dinilai progresif. Melansir dari Kompas.com, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional  Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mendorong agar advokat mendapat imunitas yang melindungi mereka dari tuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan profesi sesuai etika.

Usulan ini diterima oleh Komisi III dan membuka ruang bagi perlindungan lebih kuat terhadap advokat yang selama ini kerap rentan kriminalisasi. Meski demikian, pemberian imunitas tetap perlu diimbangi mekanisme pengawasan etik yang ketat agar perlindungan ini tidak berubah menjadi celah impunitas.

Keenam, pembatasan terhadap siaran langsung persidangan menunjukkan kecenderungan defensif terhadap keterbukaan. Usulan penambahan ketentuan bahwa publikasi persidangan hanya dapat dilakukan melalui izin majelis hakim sebagaimana dirumuskan dalam usulan terhadap Pasal 253 mengandung implikasi serius bagi transparansi peradilan.

Kekhawatiran bahwa siaran langsung dapat mempengaruhi saksi memang masuk akal, tetapi tanpa batasan yang jelas, regulasi ini berpotensi mengembalikan ruang persidangan ke arena tertutup. Dalam konteks di mana kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan belum pulih, pembatasan akses publik dapat memudarkan akuntabilitas.

Ketujuh, penguatan peran advokat serta pemasangan CCTV dalam ruang pemeriksaan dan penahanan menjadi dua perubahan yang mengarah pada perlindungan formal terhadap proses hukum. Pendampingan saksi dan korban oleh advokat yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama adalah langkah maju untuk memastikan posisi saksi tidak berada dalam kerentanan.

Kewajiban perekaman, sebagaimana dijelaskan akan dimuat dalam Pasal 31, juga dapat mencegah terjadinya kekerasan maupun intimidasi selama pemeriksaan. Perubahan ini sejalan dengan upaya memperkuat jaminan prosedural, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi nyata di lapangan.

Secara keseluruhan, rangkaian perubahan dalam revisi KUHAP memperlihatkan dua wajah yang berjalan beriringan. Di satu sisi terdapat upaya mengakomodasi praktik modern penegakan hukum melalui mekanisme restoratif, pendampingan lebih luas bagi saksi, serta pengawasan ruang pemeriksaan.

Namun di sisi lain revisi ini memuat perluasan kewenangan aparat, pembatasan transparansi, serta potensi penyalahgunaan upaya paksa. Jika proses legislasi terus berlangsung terburu-buru dan minim pengawasan publik, maka revisi KUHAP bisa bergerak lebih jauh dari sekadar penyempurnaan regulasi; ia dapat menjadi perangkat yang memperdalam sentralisasi kekuasaan dalam penegakan hukum, sekaligus menggeser keseimbangan antara negara dan warga.


Otot” dalam Dirty Vote O3 dan Konsolidasi Kekuatan Melalui RUU KUHAP

Penjelasan tentang “otot” dalam Dirty Vote O3 membuka cara pandang baru terhadap bagaimana negara mengatur ulang relasi kuasa melalui institusi keamanan. Dalam film tersebut, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menggambarkan otot sebagai instrumen koersif: perangkat keras kekuasaan yang bekerja melalui aparat, represi, dan kapasitas memaksa.

Dari titik itulah ia kemudian menautkan “otot” dengan pola penguatan Polri yang berlangsung setahun terakhir. Hal ini merupakan sebuah kecenderungan yang tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari trilogi konsolidasi kekuasaan bersama otak (hukum) serta ongkos (ekonomi)

Yang pertama terlihat jelas dalam bagaimana pemerintah mempertahankan kendali atas institusi kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjabat hampir lima tahun, periode terlama sejak era reformasi dan di saat yang bersamaan puluhan perwira aktif merangkap jabatan di institusi sipil.

Mulai dari kementerian, badan usaha negara, hingga sekretariat lembaga negara. Padahal Pasal 28 ayat (3) UU Polri dengan tegas menyebut bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian bila telah mundur atau pensiun. Ketidakpatuhan ini mencerminkan bagaimana otot dipelihara untuk menyentuh ranah-ranah strategis yang sebelumnya bukan domain kepolisian.

Penguatan ini semakin jelas ketika melihat rancangan legislasi yang disiapkan untuk mengokohkan posisi aparat. Dalam RUU Polri, perluasan kewenangan hadir hampir di setiap lapisan.

Kewenangan penyadapan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf o tidak lagi mensyaratkan izin; penyidik lembaga lain ditempatkan di bawah pembinaan Polri melalui Pasal 14 ayat (1) huruf g; dan kemampuan Polri mengelola sistem kota cerdas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c membuka ruang integrasi data publik di bawah satu institusi.

Upaya pengendalian ruang digital juga ditegaskan lewat Pasal 16 ayat (1) huruf q yang memberi kewenangan memutus, memblokir, atau memperlambat akses siber. Bahkan intelijen diperluas melalui sisipan Pasal 16A, termasuk pencegahan orang asing atas nama kepentingan nasional.

Jika Dirty Vote O3 memetakan otot sebagai perangkat koersif kekuasaan, maka revisi KUHAP memperlihatkan bagaimana perangkat itu dirakit ulang melalui hukum acara. Dalam draf revisi, sejumlah pasal secara langsung memperluas ruang tindakan paksa aparat.

Pasal 16 ayat (1) memberi kewenangan penyidikan tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum, menghapus mekanisme kontrol paling dasar dalam proses pidana. Penangkapan juga diperlonggar: Pasal 90 ayat (2) membuka kemungkinan penangkapan tanpa batas waktu yang jelas, dan Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d memperluas dalih penangkapan pada situasi yang samar seperti “menghambat pemeriksaan” atau “informasi tidak sesuai fakta.”

Celah ini berbahaya, terutama dalam konteks kriminalisasi warga yang kerap terjadi saat protes publik.

Kewenangan aparat juga makin mengeras melalui ketentuan penahanan. Pasal 94 memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, sementara Pasal 106 ayat (4) mengizinkan penggeledahan tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak” sebuah kategori elastis yang sangat rawan disalahgunakan.

Di sisi lain, Pasal 31 ayat (2) yang mengatur perekaman ruang pemeriksaan dengan kamera pengawas memang terdengar sebagai langkah transparansi, tetapi tidak diimbangi pengawasan independen yang memastikan rekaman tidak disalahgunakan. Bahkan relasi antara warga dan pembela hukumnya ikut direduksi melalui Pasal 145 ayat (1) yang memberi kewenangan penyidik menentukan kuasa hukum bagi tersangka.

Lebih lanjut, dalam Dirty Vote O3, Zainal menyebut bahwa ketika legitimasi kekuasaan melemah, tiga poros tersebut akan bekerja untuk mempertahankan rezim. RUU KUHAP menjadi instrumen yang paling jelas menunjukkan bagaimana otot itu direntangkan.

Pada akhirnya, rangkaian keputusan politik ini membuat masyarakat sipil semakin menderita. Ketika negara secara resmi memberi gelar pahlawan kepada Soeharto, sementara publik masih menyimpan ingatan kolektif tentang represi, penghilangan paksa, dan penjinakan kritik yang sistematis, pesan yang muncul sangat jelas.

Negara sedang menata ulang sejarah sekaligus memperhalus wajah kekuasaan. Dosa-dosa berusaha mereka tutupi dengan cara apa saja. Dalam waktu yang hampir bersamaan, legislasi seperti RUU KUHAP dikebut hingga nyaris tanpa jeda, memberikan ruang lebih luas bagi aparat untuk menafsirkan kewenangan dan menyempitkan ruang bagi warga untuk berekspresi.

Mereka (aparat) bisa dengan mudah merekayasa tersangka.

Kecenderungan ini mengirim sinyal yang sulit diabaikan: pemerintah sedang menyiapkan fondasi hukumnya sendiri. Ketika masa lalu yang kelam dipoles hingga berkilau dan aturan-aturan baru dirancang tanpa ruang dialog, masyarakat diposisikan sebagai penonton dalam proses yang seharusnya melibatkan mereka sebagai pemilik kedaulatan.

Ini bukan lagi soal satu pasal yang bermasalah atau satu prosedur yang dilangkahi. Ini tentang arah politik yang perlahan bergerak ke titik di mana pengawasan publik dianggap sebagai gangguan dan kemampuan negara untuk meniadakan kritik semakin diperkuat melalui instrumen hukum.

Jika legislasi terus berjalan dalam pola seperti ini, maka revisi kitab hukum bukan terasa sebagai penyempurnaan tata keadilan, melainkan sebagai pagar baru yang dibangun semakin tinggi.

Pada titik itulah kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum? Karena setiap kali proses pembuatan undang-undang berlangsung tanpa transparansi, dan setiap kali sejarah dipoles untuk menutupi luka, jarak antara rakyat dan negara makin melebar. Dan celah itu, kalau dibiarkan, akan menjadi ruang tempat kekuasaan merasa tidak perlu lagi dikontrol.


Editor: Muhammad Rayfahd

Ilustrasi: Yudistira Alik

Sumber Informasi

https://www.tempo.co/politik/komisi-iii-dpr-melanjutkan-pembahasan-ruu-kuhap-usai-surpres-turun-1224289

https://www.kompas.id/artikel/upaya-paksa-harus-izin-pengadilan-jadi-masukan-ma-di-dim-revisi-kuhap

https://tinyurl.com/tpy8mnmz

https://news.detik.com/berita/d-8209330/komisi-iii-dpr-dan-pemerintah-sepakat-rkuhap-dibawa-ke-paripurna

https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/

https://icjr.or.id/koalisi-mendesak-dpr-ri-dan-pemerintah-untuk-transparan-dan-buka-partisipasi-publik-bermakna

https://tinyurl.com/np54wcpw

https://tagar.co/o3-rumus-membaca-kekuasaan-prabowo-gibran-dalam-dirty-vote-ii/

https://www.konde.co/2025/11/dirty-vote-ii-o3-bongkar-lingkaran-setan-otot-otak-dan-ongkos-di-rezim-prabowo-gibran/

https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdfhttps://youtu.be/895Cqij7i00?si=IRuSbnxxrGF09BO7

Aditya Purnama Putra
Aditya Purnama Putra